Simpan 0,42 Gram Sabu, Andi Ditangkap Satresnarkoba Polres Simalungun


Foto : Tersangka Andi dan Barang Bukti Sabu 0,42 Gram



DN7 | Sidamanik - Polres Simalungan mengamankan seorang laki laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, diduga narkotika golongan I jenis sabu, pada hari Rabu, 09 September 2020, sekira pukul 13.00 WIB.

Tersangka diketahui bernama Rohandi Musa alias Andi (29) Wiraswasta, alamat Jalan Besar Sidamanik, Kel. Sidamanik, Kec. Sidamanik, Kab. Simalungun ditangkap di Jalan Besar Sidamanik, Kel. Sidamanik, Kec. Sidamanik, Kab. Simalungun. Ucap Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim Sembiring. Minggu (13/9). 

Lukman menjelaskan, pada hari Rabu, tanggal 9 September 2020, sekira pukul 11.30 WIB, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun mendapat informasi bahwasanya di Jalan Besar Sidamanik, Kel. Sidamanik, Kec. Sidamanik, Kab. Simalungun, tepatnya didalam Mess Perkebunan Teh Sidamanik, sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.

Selanjutnya, Team berangkat ke lokasi dan sesampainya dilokasi pada sekitar pukul 13.00 WIB, Team melakukan penggerebegan di dalam Mess, tepatnya didalam kamar diamankan seorang laki laki dewasa yang mengaku bernama Rohandi Musa alias Andi

Selanjutnya dilakukan penggeledahan diamankan sejumlah barang bukti (sesuai dalam daftar barang bukti diatas). Pungkasnya. 

Hasil BAP terhadap TSK Andi menerangkan, bahwa sabu tersebut adalah miliknya sendiri yang mana pada pagi harinya ia gunakan sebagian dan sisanya ia simpan.

Selanjutnya, Team Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan TSK dan BB 1 bungkus plastik klip transpakan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,42 gram, 1 buah kaca pirex berisi sisa bakaran sabu, 1 set bong / alat hisap sabu, dan 1 buah mancis untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya. (Asen) 

Editor : Sapta


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel