Zega, Pelaku Judi Online Ditangkap Tekab Polsek Patumbak


DN7 | Medan - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak, berhasil mengamankan seorang pelaku judi online jenis toto gelap alias Togel, pada Senin, 7 September 2020 sekira pukul 16.00 WIB.


Pelaku Darman Serius Zega (32) diamankan di sebuah warung di Jalan Kongsi Gang Famili, Desa Marindal I Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang. 

Dari tersangka yang bermukim di Jalan Syukur Desa Marindal I Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. 

"Yakni, satu unit handphone Android merk Oppo warna hitam berisi angka tebakan togel, selembar kertas berisi angka tebakan togel, uang sebesar Rp175.000 dan ATM BRI," kata Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH, Kamis (24/9/2020).

Dikatakan Kapolsek, Tekab Polsek Patumbak yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Philip Purba SH didampingi Panit Reskrim Ipda Darman Lumban Raja SH menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya perjudian jenis togel di Jalan Kongsi Gang Family Desa Marindal I Kecamatan Patumbak tepatnya di sebuah warung. 

Berdasarkan informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan di TKP, dan melihat tersangka sedang duduk di dalam sebuah warung dengan gerak gerik mencurigakan. 

"Kemudian, tersangka ditangkap. Saat  dilakukan penggeledahan, ditemukan satu unit handphone android warna hitam berisi angka tebakan togel dan selembar kertas berisi angka tebakan togel serta uang tunai sebesar Rp175.000 yang diakui tersangka merupakan uang hasil penjualan togel," urai Kompol Arfin Fahreza didampingi Panit Reskrim Ipda Darman Lumban Raja SH.

Saat diintrogasi, sambung perwira dengan pangkat satu bunga melati di pundaknya ini, bahwa pelaku mengakui bahwa hasil penjualan judi itu disetor  melalui internet dan mendapat upah sebesar 29 persen dari omset penjualan.
 
"Imbas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," pungkas Kompol Arfin Fahreza SIK MH. (Asen)

Editor : Sapta



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel