Bupati Ikuti Rapat Paripurna DPRD Tanggamus Dengan 3 Agenda


DN7 | Kotaagung - 

Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani bersama Wakil Bupati Hi. AM. Syafi'i, mengikuti Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus melalui Video Conference, Rabu (7/10/2020).

Rapat Paripurna Istimewa ini digelar dengan 3 agenda, yaitu Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Pengganti Antar Waktu Masa Jabatan 2019-2024, Penyampaian 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2020 kepada DPRD Kabupaten Tanggamus dan Penandatanganan MoU Program Pembentukan Perda Kabupaten Tanggamus Tahun 2021, serta Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021. 

Turut bersama Bupati di Ruang Rapat Utama, Forkopimda Tanggamus, Sekretaris Daerah Hamid Heriansyah Lubis, Staf Ahli Bupati, Asisten Bidang Ekobang Sukisno dan Kadis Kominfo Sabaruddin.

Bupati dalam sambutannya menyampaikan atas nama pribadi dan Pemkab Tanggamus mengucapkan selamat kepada Sdri. Rodiah atas dilantiknya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai PDI Perjuangan, dan kepada Almarhum Amrusi Sanusi, Anggota DPRD yang diganti karena meninggal dunia, Bupati menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi- tingginya atas pengabdian yang telah diberikan.

"Pelantikan ini merupakan awal bagi Sdri. Rodiah melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat. Saya berharap saudari dapat bekerjasama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat, dalam hal ini membawa aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan saudari," kata Bupati.

Kemudian Bupati juga menyampaikan Nota Pengantar 4 (empat) buah Ranperda, yaitu :
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pasar.
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan danSusunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus.
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kemudian terkait Penyampaian Rancangan KUA PPAS, Bupati mengatakan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tanggamus Tahun 2021 yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 47 Tahun 2020 menjadi landasan dalam penyusunan Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2021.

"Didalam dokumen RKPD 
tersebut telah digariskan bahwa tema pembangunan Kabupaten Tanggamus Tahun 2021 adalah Meningkatkan Daya Saing SDM, Pembangunan Infrastruktur dan Pelayanan Publik untuk Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Kehidupan Sosial," jelas Bupati.

Bupati melanjutkan, tema pembangunan ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan pembangunan tahun 2021 yang merespon penanganan dan pemulihan dampak pandemi Covid-19 yang diutamakan pada penanganan kesehatan, pemulihan ekonomi dan jaring pengaman sosial. 

Berdasarkan tema tersebut, maka prioritas pembangunan Kabupaten Tanggamus Tahun 2021 yaitu:
1) Memperkuat daya dukung infrastruktur dan konektivitas; 
2). Meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia; 
3). Meningkatkan nilai tambah ekonomi dan kesempatan 
kerja; 
4). Memperkuat ketahanan pangan, air dan energi; 
5). Mengelola lingkungan hidup yang berkelanjutan dan mitigasi bencana; 
6). Meningkatkan tata kelola pemerintahan dan stabilitas kamtibmas.

Disamping itu penyusunan program dan kegiatan tahun 2021 juga diarahkan untuk mewujudkan Visi Kabupaten Tanggamus yaitu Tanggamus yang Tangguh, Agamis, Mandiri, Unggul dan sejahtera, yang dilaksanakan melalui program inovatif seperti Program Pelayanan RATU, Program Pesona Wisata RATU, dan penjaringan aspirasi masyarakat melalui Program Bude Sari dalam rangka mencapai target yang disusun dalam 55 Rencana Aksi De-Sa ASIK.

Adapun ringkasan KUA PPAS Tahun 2021, adalah sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus pada tahun 2021 diproyeksikan sebesar 1,87 Trilyun Rupiah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 126,67 Milyar Rupiah, Pendapatan Transfer sebesar 1,56 Trilyun Rupiah serta Lain-Lain 
Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar 184,45 Milyar Rupiah.

2. Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2021 diproyeksikan sebesar 1,94 Trilyun Rupiah yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar 1,21 Trilyun Rupiah, Belanja Modal sebesar 318,54 Milyar Rupiah, Belanja Tidak Terduga sebesar 25 Milyar Rupiah dan Belanja Transfer yang mencapai 383,52 Milyar Rupiah.

3. Pembiayaan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2021 secara total sebesar 73,2 Milyar Rupiah yang dipergunakan antara lain untuk Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yaitu Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus sebesar 1,8 Milyar Rupiah dan PT. Bank Lampung sebesar 5 Milyar Rupiah. 

Dengan kondisi tersebut, maka Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Tanggamus Tahun 2021diproyeksikan tetap dalam kondisi anggaran berimbangantara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah. (Rudi)

Editor : Sapta




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel