Cabjari Langkat di Pangkalan Brandan, Musnahkan Barang Bukti dari 276 Perkara


FOTO : Pemusnahan Barang Bukti dari 276 Perkara (22/10).


DN7 | Langkat -
 
Berdasarkan surat perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan nomor PRINT:01/L.2.25.8/10/2020 tanggal 9 Oktober 2020, Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Langkat di Pangkalan Brandan, Kamis (22/10/20), memusnahkan barang bukti dari 276 perkara.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya dari perkara:
1. Tindak pidana narkotika sebanyak 209 dengan rincian, narkotika jenis sabu sebanyak 700 gram, narkotika jenis daun ganja sebanyak 17 kg dan pil exstasy sebanyak 100 gram.
2. Tindak pidana orang dan harta benda sebanyak 55 perkara
3. Tindak pidana keamanan dan ketertiban umum sebanyak 12 perkara.

Kacabjari Pangkalan Brandan Ibrahim Ali.SH.MH mengatakan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan tindak pidana umum yang sudah ditangani sejak Januari hingga September 2020.

Dari 276 perkara yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap melalui putusan pengadilan, perkara yang paling menonjol diantaranya kasus tindak pidana narkotika sebanyak 209 perkara.

"Adapun pemusnahan barang bukti, untuk jenis sabu dan pil exstasy dilakukan dengan cara diblender dan dicampur deterjen lalu di buang ke septic tank, sementara daun ganja kering dan lainnya dimusnahkan dengan cara di bakar dan dipotong", jelas Ibrahim Ali SH MH yang juga pernah menjabat sebagai Kasi Intel Kajari Langkat.

Acara pemusnahan barang bukti ini, juga dihadiri oleh, hakim Pengadilan Negeri Stabat Sabwanudin.SH.MH, Camat Babalan Fajar Aprianta Sitepu.SE, Kapolsek P Brandan AKP P S Simbolon SH yang diwakili Kanit Intel Iptu Rajendra Kesuma, Kepala Puskesmas P.Brandan Wirdaningsih Skm serta perwakilan dari BNN Langkat. 
 
 
Reporter : Kurnia02
 
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel