Polwan Sat Lantas Polres Tanggamus Terus Sosialisasi Protokol Kesehatan


FOTO :
Sat Lantas Polres Tanggamus terus menggelar sosialisasi penerapan Protokol Kesehatan, (22/10).

DN7 | Kota Agung - 
 
Bersamaan penegakan tata tertib dalam berlalu lintas,  Sat Lantas Polres Tanggamus terus menggelar sosialisasi penerapan Protokol Kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Kali ini, sosialisasi dilakukan secara mobile oleh Polisi Wanita (Polwan) Sat Lantas di area Pasar Kota Agung dan Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Kota Agung  Kabupaten Tanggamus, Kamis (22/10/20) pagi.

Kasatlantas Polres Tanggamus Iptu Rudi, S. SH mengatakan, sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi penularan dan penyebaran Covid-19 diwilayah hukum Polres Tanggamus.

“Sosialisasi protokol kesehatan dan hari ini memang khusus diterjunkan, dengan harapan masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Iptu Rudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK usai kegiatan.

Sambungnya, dalam sosialisasi protokol kesehatan tersebut, pihaknya juga membagikan masker kepada pengguna jalan dan memberikan penyuluhan kepada pengendara agar selalu menggunakan masker pada saat keluar rumah, selalu mencuci tangan dan jaga jarak aman pada tempat umum.

Kemudian, bersamaan dengan pelaksanaan operasi kepolisian, personel juga menyampaikan sosialisasi terkait pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2020 yang dimulai tanggal 26 Oktober 2020 s/d 8 November 2020.

Untuk itu, Kasat berpesan kepada masyarakat agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan termasuk saat berkendara, selain itu senantiasa menerapkan pola hidup sehat. Lalu yang juga penting agar melengkapi surat-surat kendaraan dan patuhi peraturan lalu lintas.

"Kami himbau masyarakat untuk disiplin penerapan protokol kesehatan, terapkan pola hidup sehat dan ikuti anjuran pemerintah tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan pandemi Covid-19 ini dan patuhi peraturan lalu lintas," himbaunya. 
 
 
Reporter : Usman
 
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel