Resahkan Warga Kec Babalan, Agung BD Sabu Ditangkap Polsek P Brandan



DN7 | Langkat - 
 
Rezeki Agung Fatoni (39) warga Jalan Arnan, Lingkungan IV Paya Kiri, Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumut, diringkus Polsek P.Brandan terkait kasus Narkotika jenis sabu-sabu.
 
Tersangka ditangkap Senin (12/10/20) sore sekitar pukul 14.30 wib, di salah satu rumah kosong milik Sutris tak jauh dari kediamannya, tersangka juga sempat berusaha kabur dari sergapan petugas dengan melompat melalui kaca jendela namun berhasil ditangkap.

"Tersangka seorang pengedar yang selama ini menjadi target operasi, saat akan ditangkap dirinya melihat kedatangan petugas dan berusaha melarikan diri dengan cara menerobos kaca jendela rumah hingga dirinya mengalami luka di bagian betis kanan", ucap Kanit Reskrim Iptu Dedi Y.P Ginting.SH mewakili Kapolsek P.Brandan AKP P.S Simbolon.SH.

Dari lokasi penangkapan, petugas langsung melakukan pemerikasaan, dan menemukan barang bukti di lantai rumah berupa, 2 paket klip bening les merah yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, 10 paket plastik klip bening les merah kosong, 1 buah kaca pirek, 1 lembar uang kertas Rp 20.000, 2 lembar uang kertas pecahan Rp 5.000, 1 buah dompet kecil batik warna coklat, 1 buah Hp android merk Vivo 1716 warna hitam, serta 1 buah timbangan elektrik warna hitam.
 
Saat ini tersangka berikut barang bukti, masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek P.Brandan, "Adapun yang diamankan sabu dengan berat brutto 1,14 gram, dimana tersangka di jerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika", jelas Iptu Dedi Y.P Ginting.SH. (Kurnia02)


Editor : Sapta


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel