Kasat Reskrim Polres Simalungun Diganti, Kapolres : AKP Jericho Polisi Yang Berbakat dan Pernah Mendapat Penghargaan Dari Komnas dan KPAI


DN7 | Simalungun -  Terkait jabatan Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Jericho Chandra diganti, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo menjelaskan, pria yang sebelumnya mendapat dua penghargaan yaitu Komnas dan KPAI, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Dr. Seto Mulyadi, S.Psi., M.Si dan Arist Merdeka Sirait, kini menjalani pemeriksaan atas laporan dugaan tidak profesional dalam menangani perkara.

"Ya benar diperiksa. Dugaan tidak profesional dalam penanganaan perkara yang dilaporkan masyarakat. Kita doakan saja semua berjalan lancar dan tunggu hasilnya, karena masih dugaan," terang Kapolres.

Terkait Kinerja AKP Jericho saat menjabat di Simalungun pun diapresiasi dan dibenarkan Fransciskus Simanjuntak, Wakil Ketua Karang Taruna Simalungun, AKP Jericho juga aktif serta peduli terhadap korban-korban KDRT terlihat selama menjabat beliau memberi bantuan kepada anak korban kekeran dengan memberi perlengkapan sekolah, baju, serta bantuan dana sekolah juga Memberikan semangat dan menghadirkan psikolog. 

Saat menjabat Kasat Reskrim di Simalungun, AKP Jericho Chandra dinilai baik dan berhasil menangani sejumlah kasus tindak pidana. Termasuk menangkap sejumlah pelaku judi yang mana kasus judi merupakan salah satu prioritas yang diamanatkan Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sornin.

Selama periode Januari hingga Agustus 2020, Polres Simalungun telah berhasil mengungkap perkara perjudian sebanyak 44 Kasus dimana seluruh tersangka yang berhasil diamankan telah dikirim ke penjara dan menjalani masa hukuman masing - masing, dan banyak diantara para pemain judi tersebut yang sudah selesai menjalani hukuman dan bebas.

Salah satu penghargaan yang didapat Reskrim di masa kepemimpinan AKP Jericho, atas dedikasi dan kinerja mereka dalam penanganan permasalahan perlindungan anak di wilayah hukum Polres Simalungun. Salah seorang siswi kelas 4 Sekolah Dasar (SD) di daerah Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun yang menjadi korban cabul.  

Kasus itu mereka tangani dengan baik dengan mengedepankan tindak lanjut terhadap kondisi dan masa depan anak yang menjadi korban. Tanpa mengurangi proses hukum terhadap pelaku sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dan sudah berhasil menyelesaikan 30 kasus KDRT, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak sampai dengan memasukan para tersangka kedalam penjara. 

Jabatan Kasat Reskrim Polres Simalungun kini diisi oleh AKP Rachmat Ariwibowo yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Tidik 5 Satreskrim Polrestabes Medan. 

Pergantian dan pemutasian itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Sumatera Utara Nomor ST/933/X/KEP/2020 tertanggal 6 Oktober 2020. (Asen) 

Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel