Polsek Pugung Ringkus Tukang Rongsok Pelaku Pembobolan Rumah Warga Bulok


FOTO :
Petugas ringkus tersangka Mas Alka alias Aceng (32) warga Pekon Way Halom, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

DN7 | Pugung - 
 
Polsek Pugung Polres Tanggamus berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan atau biasa disebut Curat dengan TKP di Pekon Napal Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi, SH. MH., mengungkapkan, tersangka yang berhasil ditangkap bernama Mas Alka alias Aceng (32) warga Pekon Way Halom Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.

"Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya kemarin Kamis, 15 Oktober 2020," ungkap Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK. MM., Jumat (15/10/20).

Ipda Okta Devi menjelaskan, kronologis pencurian diketahui korban saat pulang ke rumah setelah menjemput anaknya di sekolah. Korban mendapati jendela dan pintu belakang sudah terbuka juga kondisi kamar sudah acak acakan tepatnya pada Rabu tanggal 12 Februari 2020 sekitar pukul 10.00 Wib.

Mengetahui itu, kemudian korban melakukan pemeriksaan rumah, diketahui barang berupa 1 HP Oppo A1K, Camera Digital Sony dan uang tunai Rp. 470 ribu telah hilang.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 3 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung," jelasnya.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka dalam kejadian tersebut ia mengakui masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela samping rumah.

"Tersangka pekerjaannya sering mencari rongsok di Pekon Napal. Sebelum kejadian menumpang pickup L300. Saat melihat rumah korban sepi kemudian mencongkel pintu dapur dengan golok berada di sekitar, kemudian mengambil barang korban," ujarnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti berupa HP Oppo A1K berikut kotaknya ditahan di Mapolsek Pugung. Sementara camera masih dalam pencarian sebab dibuang di sungai Talang Sepuh oleh tersangka.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

Tersangka dalam penuturannya mengakui semua perbuatannya karena khilaf dan sedang membutuhkan uang. Sehingga saat melintas di samping rumah korban terbersit ingin mencuri, lalu menemukan golok sehingga mencongkel pintu dapur rumah korban.

"Khilaf pak. Memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sehingga saya mencuri di rumah korban," kata tersangka berbadan kecil tersebut.

Atas hal itu, pria beranak satu itu menyatakan penyesalannya dan mengaku baru 1 kali itu melakukan pencurian. "Saya menyesal dan minta maaf kepada korban," tandasnya. (Usmn)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel