Tekab Polsek Medan Kota Meringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika


FOTO : Tersangka Imron diamankan Tekab Medan Kota.
 
DN7 | Medan -
 
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota menangkap Imron (21) seorang pelaku tindak pidana narkotika di Jalan Brigjen Katamso, Pasar Senen No 4-B Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kodya Medan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan masyarakat pada Jumat 16 Oktober 2020 pukul 16.00 wib.
 
"Selanjutnya tim pun bergerak dan kemudian menangkap tersangka beserta barang bukti tiga bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,71 gram. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut benar miliknya. " ungkapnya, Senin 26/10/2020.
 
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Medan Kota untuk proses penyidikan dan pengembangan. Tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) dari UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya.  


Reporter : Romi
 
Editor : Diko


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel