Bea Cukai - Ditresnarkoba Poldasu Amankan Narkotika Jenis Baru Dari Cina


FOTO : Kepala Kantor Bea dan Cukai Kualanamu Elfi Haris, Kabid Penindakan dan penyidikan Bea Cukai Sumut Sodikin, Wadir Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Agus Darojat dan perwakilan BNN Sumut saat memperlihatkan barang bukti dan penerima barang berinsial JE 39. (13/11).
 
DN7 | Deli Serdang -
 
Kantor Bea dan Cukai Kualanamu bekerjasama dengan Ditresnarkoba Poldasu bersinergi menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis baru yang berasal dari Cina, pada Senin (9/11). Narkoba jenis baru yang dikemas dalam bentuk cairan dalam botol mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) yang merupakan senyawa utama di dalam tanaman ganja.

"Barang ini belum pernah masuk seperti ini lewat pos. Jadi kita Kantor Bea Cukai Kualanamu bekerjasama dengan Ditres Narkoba Poldasu berhasil menggagalkan pengiriman barang narkotika golongan I berupa jenis Tetrahydrocannabinol (THC) cair sebanyak 3 botol ukuran 10 Ml melalui barang kiriman pos dan mengamankan satu orang terduga pelaku di Kota Medan," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Kualanamu Elfi Haris  dalam jumpa persnya, Jumat (13/11) di Aula Kantor Bea Cukai Kualanamu.

Dalam jumpa pers tersebut turut dihadiri, Kabid Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumut Sodikin, Wadir Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Agus Darojat dan perwakilan BNN Sumut.

Dijelaskan Elfi Haris bahwasanya pengungkapan itu berawal dimana unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Kualanamu mencurigai paket kiriman pos asal negara China dengan penerima WNI warga Kota Medan.

"Berdasarkan kecurigaan tersebut petugas melakukan pemeriksaan mendalam dan mendapatkan 3 botol masing-masing berisi 10 Ml cairan yang pada kemasan tertera Hemp Oil yang dicurigai merupakan THC," katanya.

"Untuk membuktikannya, Bea Cukai Kualanamu melakukan pengujian dibantu oleh Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) II Medan yang kemudian hasilnya menyatakan bahwa barang tersebut mengandung senyawa kimia Tetrahydrocannabinol (THC)," tambah Elfi Haris.

Selanjutnya, kata Elfi Haris pihaknya bersama Ditres Narkoba Poldasu melakukan penindakan kepada penerima barang tersebut berinsial JE 39, di Jalan HM Yakub Medan. "Hasil penindakan berupa barang bukti dan berkas terlah diserahterimakan dari Bea Cukai Kualanamu kepada Ditres Narkoba Poldasu," katanya.

Sementara JE mengakui, dirinya membeli barang tersebut lewat aplikasi online dan dirinya juga mengakui tidak mengetahui bahwasanya cairan dalam botol mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) yang merupakan senyawa utama di dalam tanaman ganja. (a13/a16/C).

Reporter : Zulpan
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel