Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Barang Ilegal Dari Luar Negeri


FOTO : Bea Cukai Kualanamu gelar jumpa pers (13/11).


DN7 | Deli Serdang -
 
Kantor Bea Cukai Kualanamu  berhasil menggagalkan peredaran barang barang ilegal dari luar negeri sebanyak 323 penindakan yang sejak kuartal II dan III tahun 2020. Barang ilegal tersebut berupa sex toys, handphone, tablet, kamera dan laptop.

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris  dalam jumpa persnya, Jumat (13/11) di Aula Kantor Bea Cukai Kualanamu.

"Jadi selama periode kuartal II dan III tahun 2020, Bea Cukai Kualanamu telah berhasil melakukan penindakan terhadap barang impor yang dibawa penumpang dan barang kiriman  yang termasuk kategori larangan dan atau pembatasan (Lartas) impor sebanyak 323 penindakan," kata Elfi Haris.

Dijelaskan Elfi Haris, barang ilegal tersebut berupa sex toys, handphone, tablet, kamera dan laptop diamankan pihaknya karena tidak memiliki izin dari instansi terkait atau melebihi dari batas ketentuan yang telah ditetapkan. Selanjutnya, kata Elfi Haris barang barang hasil penindakan yang termasuk Lartas tersebut akan dilakukan pemusnahan.

Selain itu sebahagian lainnya akan menunggu  proses penyelesaian yang mengacu pada ketentuan tentang Barang Tidak Dikuasai (BTD), Barang Dikuasai Negara (BDN) dan Barang Milik Negara (BMN) apakah dimusnahkan atau untuk peruntukan lain sesuai keputusan Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Elfi Haris mengakui dimasa mendatang Bea Cukai Kualanamu terus berkomitmen untuk semakin meningkatkan pengawasan terhadap pemasukan barang impor  baik yang dibawa penumpang maupun barang kiriman. 
 
"Selain itu, kita juga melakukan langkah langkah penguatan sinergitas bersama aparat penegak hukum lainnya baik dari Kepolisian maupun dari Kementerian/Lembaga lainnya," ungkapnya.

Elfi Haris juga mengatakan, Bea Cukai Kualanamu menyadari bahwa terhadap kegiatan dalam rangka pengawasan tidak akan efektif tanpa dukungan masyarakat. 
 
"Oleh karenanya diharapkan masyarakat dapat mendukung kegiatan memerangi pemasukan barang-barang impor diduga melanggar ketentuan dengan melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan kegiatan ilegal atau perbuatan melanggar hukum dibidang kepabeanan dan cukai," harap Elfi Haris.
 
Reporter : Zulpan
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel