Diduga Korupsi Rp 1 Miliar Lebih, Kasubbag Akutansi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan Berstatus Tersangka

FOTO : Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Poldasu)

DN7 | Medan -
 
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Poldasu) menetapkan status tersangka  kepada Kasubbag Akutansi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan berinisial AS. 
 
Kasubdit III/Tipikor, Kompol Wira Prayatna mengatakan, AS diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 1.483.000.000. 
 
"Penetapan tersangka kepada AS itu karena dirinya diduga terbukti melakukan korupsi terkait penyetoran kontribusi uang sewa tempat berjualan di Pasar Induk Tuntungan periode 2015 hingga 2017," ujar Kompol Wira Prayatna di Medan, Jumat (20/11/2020). 
 
Wira menyebutkan,  tempat berjualan di Pasar Induk Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan yang dibangun Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Kota Medan adalah sebanyak 1.215 tempat dengan total uang yang harus disetorkan sebesar Rp 9.348.000.000. 
 
Tersangka menerima setoran uang kontribusi sewa pedagang Pasar IndukTuntungan secara gelondongan dari penyetor tanpa disertai rincian nama pedagang yang menyetor. 
 
Selain itu,  tersangka AS juga membuat tanda terima uang berupa kwitansi (bukan kwitansi resmi PD Pasar Kota Medan) diperuntukkan sebagai bukti pembayaran dan hal ini khusus untuk pembayaran sewa Pasar Induk Tuntungan. 
 
"Berdasarkan bukti kwitansi penerimaan uang kontribusi sewa  yang dibuat oleh AS, jumlah total keseluruhan uang kontribusi sewa Pasar Induk Tuntungan yang diterimanya sebesar Rp 9.462.713.500. Dan seluruh pedagang Pasar Induk Tuntungan sudah membayar uang kontribusi sewa," kata Wira. 
 
Hanya saja kata Wira lagi, yang disetorkan tersangka ke kas PD Pasar hanya sebesar Rp 7.865.000.000. 
 
"Sehingga terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp 1.483.000.000," katanya lagi. 
 
Atas perbuatannya, AS  dipersangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan, yang menyebutkan bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat kepada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 
 
Kemudian, Pasal 4 Permendagri 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan tentang azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah. 
 
Lalu, perbuatan tersangka juga bertentangan dengan Buku Pedoman Sistem Akutansi PD Pasar Kotamadya Medan Kerjasama PD Pasar Kotamadya Medan dengan Puskap FE USU 1996. 
 
"Dan Keputusan Walikota Daerah Tingat II Medan Nomor : 539/1992/SK/1996 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Kota Madya Daerah Tingat II Medan," pungkasnya. 
 
Reporter : Tim
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel