Masyarakat Desa Helvetia dan Manunggal Gugat Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang


FOTO : Ramses Kartago & Rekan.
 
DN7 | Labuhan Deli -
 
Purna Karyawan (Pensiunan) PT Perkebunan Nusantara II bersama masyarakat Pasar IV hingga Pasar XI Desa Helvetia dan Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang tergabung dalam Aliansi Tani Bersama Labuhan Deli (ATBLD) dan Forum Lintas Agama Masyarakat Kecamatan Labuhan Deli (FLAMKLD) menggugat kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan terkait dengan terbitnya HGU No 111/Helvetia seluas 1.128,35 Hektar atas nama PT Perkebunan Nusantara II.
 
Gugatan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan nomor : 169/G/TUN/PTUN MDN tanggal 17 September 2020. Hal tersebut diungkapkan Ramses Kartago & Rekan selaku kuasa hukum dari masyarakat kepada wartawan, Kamis 12/11/2020.

Lebih lanjut Ramses Kartago menjelaskan, dalam sidang pemeriksaan persiapan tanggal 5 Nopember 2020 gugatan telah selesai melewati pemeriksaan persiapan dan di nyatakan cukup oleh Majelis Hakim dalam Petitum (tuntutan) gugatannya para penggugat meminta kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Medan agar membatalkan HGU No 111/Helvetia yang di terbitkan tanggal 20 Juni 2003, surat ukur No 452/Helvetia/2003 tanggal 20 Juni 2003 seluas 1.128,35 Hektardan mewajibkan tergugat Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang untuk mencabut Sertifikat dan Surat Ukur tersebut.
 
Ada sebanyak 15 alasan hukum yang di ajukan oleh para penggugat untuk membatalkan Sertifikat HGU 111/Helvetia yang jelas terdapat kejanggalan dalam penerbitan Sertifikat HGU 111/Helvetia atas nama PTPN II.
 
Sertifikat HGU 111/Helvetia cacat hukum administrasi dan di terbitkan bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan Azas-Azas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB).
 
Klien kami dan masyarakat lainnya sudah puluhan tahun secara terus menerus dan tidak terputus-putus tinggal di areal objek perkara tanpa pernah mendapat gangguan. Dan areal tersebut sudah lama tidak produktif dan di kelola oleh PTPN II dan sudah puluhan tahun menjadi perkampungan yang padat penduduk.
 
Ada 4367 KK yang tinggal di objek perkara dan ada terdapat kurang lebih 29 Masjid/Musholla dan 30 Gereja, Kuil dan Vihara 5, sekolah 8 dan terdapat Islamic Center yang Prasastinya di tandatangani Edy Rahmayadi selaku Pangkostrad saat itu dan ada fasilitas sosial kesehatan yang lain.
 
Kami berharap selama proses perkara berlangsung pihak PTPN II yang hadir dalam sidang tanggal 5 Nopember 2020 dan di sarankan oleh majelis hakim untuk mengajukan permohonan bila ingin masuk sebagai pihak (Tergugat Intervensi) dalam perkara tersebut. Menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri (Eigenrichting) melakukan pengosongan dengan dalih pembersihan atau tindakan hukum apa pun.
 
Namun hingga sidang hari ini tanggal 12 Nopember 2020 dengan agenda pembacaan gugatan ditutup oleh Majelis Hakim pihak PTPN II belum masuk sebagai pihak tergugat intervensi dalam perkara tersebut. Sidang selanjutnya ditunda tanggal 19 Nopember 2020dengan agenda jawaban tergugat ( Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang).
 
Sertifikat HGU No 111/Helvetia yang digadang-gadang oleh PTPN II dan saat ini menjadi objek perkara tidak mempunyai "Titel Ekskutorial" sehingga tidak mempunyai kekuatan eksekusi.
 
Eksekusi pengosongan hanya dapat dilakukan berdasarkan Perintah Penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat yang dipimpin oleh juru sita Pengadilan Negeri berdasarkan putusan perkara perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Pihak PTPN II harus tau itu.
 
Kami percaya pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Polres Pelabuhan Belawan dan instansi lainnya akan bertindak Promoter (Profesional, Moderen dan Terpercaya) melarang tindakan main hakim sendiri dan menolak permohonan pemberian bantuan dari pihak PTPN II untuk melakukan eksekusi pengosongan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
 
Kami selaku kuasa hukum para penggugatdalam waktu dekat akan mengirim surat kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang supaya memblokir sertifikat HGU 111/Helvetia dan mencatatkan perkara tersebut dalam buku tanah serta menolak segala tindakan peralihan, perpanjangan, pembaharuan dan pemberian hak.
 
Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dan juga akan mengirim surat kepada Panglima Kodam I Bukit Barisan, Kapolda Sumatera Utara, Dandim 0201/BS, dan Kapolres Pelabuhan Belawan agar melarang dan tidak memberikan bantuan kepada pihak PTPN II untuk melakukan pengosongan, hal ini untuk menghindari konflik vertikal dan konflik horizontal.
 
Reporter : Tim@red
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel