Resahkan Warga, Bandar Sabu Diringkus Polisi Sektor Tanjung Morawa


FOTO : tersangka bandar sabu (11/11)
 
DN7 | Tanjung Morawa -
 
Petugas Kepolisian Sektor Polsek Tanjung Morawa berhasil meringkus bandar sabu di Dusun I Gang Duku 3 Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Rabu (10/11/2020).

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin SH mengatakan, awalnya Tim Opsnal Polsek Tamora mendapat informasi akan ada transaksi sabu di Rumah warga di Dusun I Gang Duku 3, Desa Bandar Labuhan Bawah, Kecamatan Tanjung Morawa.

Dengan Sigap Tim Opsnal Polsek Tamora langsung bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan Arman (27) beserta barang bukti yang diduga sabu sebanyak satu paket didalam kotak rokok Dji Samsu dan satu set bong alat isap sabu.

Kepada petugas, Arman mengaku jika barang haram tersebut untuk diperjual belikannya dan sabu tersebut di beli dari Sutris dan diantarkan oleh Budi alias Cepet yang juga sudah diringkus petugas.
 
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti kita limpahkan perkaranya ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang, jelas AKP Sawangin SH.
 
Reporter : Zulpan
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel