53 Anggota Polisi di Sumut Dipecat, Paling Banyak Terlibat Narkotika

 
FOTO : Kapolda Irjen Martuani Sormin dalam konferensi pers akhir tahun 2020.

DN7 | Medan -
 
Sebanyak 53 Personil Kepolisian yang bertugas   di jajaran Polda Sumut mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat. Mereka yang dipecat sepanjang tahun 2020 ini umumnya terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.

“Anggota kami yang melakukan penyimpangan, melakukan tindak kejahatan tegas kami putuskan dengan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sebanyak 53 personel dalam semua pangkat dan jabatan,” ujar Kapolda Irjen Martuani Sormin dalam konferensi pers akhir tahun 2020 di Mako Brimob Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Rabu (30/12/2020).  
 
Martuani mengatakan, pelanggaran terbanyak yang dilakukan adalah penyalahgunaan narkotika. Dia memastikan tidak pernah menolerir personel yang terlibat masalah itu. “Kata kuncinya cuma satu, PTDH,” tegasnya.

Mantan Kadiv Propam ini juga mengatakan, PTDH itu kata yang halus dari istilah pecat. Dia menyatakan tidak ragu menandatangani dan menjatuhkan sanksi itu.

“Jadi kalau punya saudara minta tolong menangis-nangis ke saya, tidak pernah saya ampuni, tidak pernah saya maafkan Cukup satu kata disposisi saya kepada Kabid Propam, cuma satu, langsung PTDH. Mengapa? karena dia seharusnya menjadi contoh tetapi tidak dilaksanakan,” tandasnya. 
 
Reporter : Tim
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel