53 Anggota Polisi di Sumut Dipecat, Paling Banyak Terlibat Narkotika
Rabu, 30 Desember 2020
Sebanyak
53 Personil Kepolisian yang bertugas di jajaran Polda Sumut mendapat
sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat. Mereka
yang dipecat sepanjang tahun 2020 ini umumnya terlibat kasus
penyalahgunaan narkotika.
“Anggota kami yang melakukan penyimpangan, melakukan tindak kejahatan tegas kami putuskan dengan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sebanyak 53 personel dalam semua pangkat dan jabatan,” ujar Kapolda Irjen Martuani Sormin dalam konferensi pers akhir tahun 2020 di Mako Brimob Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Rabu (30/12/2020).
Martuani
mengatakan, pelanggaran terbanyak yang dilakukan adalah penyalahgunaan
narkotika. Dia memastikan tidak pernah menolerir personel yang terlibat
masalah itu. “Kata kuncinya cuma satu, PTDH,” tegasnya.
Mantan
Kadiv Propam ini juga mengatakan, PTDH itu kata yang halus dari istilah
pecat. Dia menyatakan tidak ragu menandatangani dan menjatuhkan sanksi
itu.
“Jadi
kalau punya saudara minta tolong menangis-nangis ke saya, tidak pernah
saya ampuni, tidak pernah saya maafkan Cukup satu kata disposisi saya
kepada Kabid Propam, cuma satu, langsung PTDH. Mengapa? karena dia
seharusnya menjadi contoh tetapi tidak dilaksanakan,” tandasnya.
Reporter : Tim
Editor : Diko