Polisi Sektor Dolok Masihul Ringkus Pelaku Curat

FOTO : Pelaku pencurian dengan pemberatan.

DN7 | Sergai -

 
Tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), berhasil di ringkus Petugas Kepolisian Sektor Polsek Dolok Masihul, di Dusun III Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai,  Sumatera Utara, Rabu (30/12/2020), Sekitar Pukul 01.00 Wib.
 
Informasi dihimpun, pelaku adalah Nanda  Irawan alias Cimeng (24) warga di wilayah tersebut. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dari tersangaka berupa, 1 unit HP Vivo Y81, 1 kotak HP merk Vivo Y81, 1 bilah pisau deres bergagang kayu dan 1 batang bambu panjang 2 meter.

Menurut Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan kepada wartawan mengatakan, sebelumnya korban Suseno (46) warga  Dusun III Desa Karang Tengah, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Sergai, kehilangan HP dari rumahnya, Sabtu (26/11/2020) sekira pukul 03.00 WIB dan diketahui pukul 05.00 WIB.

"Modus  tersangka dengan cara mencongkel atau membuka paksa jendela dengan menggunakan pisau deres, dan setelah jendela terbuka, tersangka memasukkan bambu dan membelitkan kabel charger HP yang diletakkan di kursi ruang tengah ke bambu.

Setelah itu bambu ditarik sehingga HP mendekat ke jendela, lalu tersangka mengambil HP tersebut dan pulang kerumahnya," ujar Kapolsek.

Akan tetapi,  ditengah perjalanan tersangka ditegur seorang saksi, Heri Dermawan (36), namun lantaran pelaku tak senang akhirnya terjadi perkelahian. Selanjutnya, tersangka diteriaki maling, akhirnya  tersangka melarikan diri dan pisau deresnya terjatuh.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit HP Vivo Y81 ditaksir dengan harga Rp1.8 juta dan membuat pengaduan di Polsek Dolok Masihul.

Selanjutnya, Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Zulfan Ahmadi SH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.

Dan akhirnya, Selasa (29/12/2020) sekira pukul 01.00 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka, tepatnya di rumah.

Kemudian, dilakukan interogasi terhadap tersangka dan akhirnya dimana saja telah melakukan pencurian dan mengakui bahwa dirinya juga telah melakukan pencurian 1 unit HP NOKIA warna hijau muda dan 1 unit HP merk SMATR4 Infinix.

"Tersangka dijerat pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal 7 tahun Penjara".
 
Reporter : Zulpan Balo
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel