BNNK Serdang Bedagai Ringkus Tiga Bandar Sabu

FOTO : Kepala BNNK Sergai AKBP Safwan Khayat didampingi Kasi Pemberantasan Kompol Antonius Pangaribuan.

DN7 | Sergai -

 
Tiga terduga bandar narkotika jenis sabu masing-masing berinisial MRM (23), MF (23) dan MAS (40) alias Lili diringkus petugas Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) disejumlah lokasi berbeda.
 
"MRM dibekuk dari dalam rumah kakeknya di Jalan Dungun Dusun I Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjungberingin, Jumat (28/8/2020) subuh, sekira pukul 04.00 WIB. Dan pada hari yang sama, MF ditangkap dari rumah kontrakannya di Jalan Pahlawan Desa Pekan Tanjungberingin," ujar Kepala BNNK Sergai AKBP Safwan Khayat didampingi Kasi Pemberantasan Kompol Antonius Pangaribuan dan lainnya kepada, Kamis (3/12/2020), saat menggelar konferensi pers di Halaman Kantor BNNK, setempat.
 
Kemudian lanjut Safwan, usai dilakukan pengembangan, MAS juga diciduk petugas dari dalam rumah kontrakannya di Jalan Belimbing Desa Nagur, Kecamatan Tanjungberingin, Kabupaten Sergai, Senin (28/9/2020) lalu.
 
Perwira berpangkat melati dua emas dipundak itu pun menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga bandar itu merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang menyebut lingkungan tempat tinggal mereka kerap dijadikan sarang peredaran gelap narkotika, terutama jenis sabu.
 
Dari hasil tangkapan tersebut, sambung Safwan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti (BB) di antaranya, 2 plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu seberat 100,36 gram, 3 bal plastik klip transparan berbagai ukuran, 1 tas sandang, 1 alat hisap sabu (bong), 3 HP, 2 timbangan elektrik, 1 pipet berbentuk skop dan uang Rp 4.800.000 diduga hasil penjualan sabu.
 
Ketika diinterogasi petugas, ketiganya mengakui selama menjalankan bisnis haram itu, mereka dikendalikan oleh seorang pria berinisial Mr yang juga merupakan tahanan Lapas Klas II B Tebingtinggi.
 
"Sewaktu diproses, Mr mengakui bahwa semua barang haram tersebut berasal dari temannya berinisial J," terang Safwan.
 
Atas perbuatannya, kini ketiga bandar sabu itu telah diamankan di Kantor BNNK Sergai guna menjalani pemeriksaan lanjut. Sementara, Mr terpaksa diamankan di Lapas Klas II B Tebingtinggi karena masih berstatus tahanan.
 
"MRM, MF, MAS dan Mr akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 132 dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," tegas AKBP Safwan Khayat.
 
Pantauan, usai menggelar konferensi pers, Kepala BNNK Sergai didampingi para Kasi dan disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Sergai langsung memusnahkan seluruh barang bukti sabu dengan cara diblender.
 
Reporter : Zulpan
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel