Polisi Ancam Tangkap Rizieq Shihab dkk Bila Tak Kooperatif

FOTO : Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers (Liputan6).

DN7 | Jakarta -

 
Polisi mengancam akan memanggil paksa Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat dimintai keterangan jika tak koorperatif. 
 
Rizieq sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada sejumlah kegiatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
 
Hal yang sama juga berlaku bagi kelima orang lain yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri Rizieq Shihab, Ali Bin Alwi Alatas selaku sekertaris panitia, Maman Suryadi selaku penanggung Jawab keamanan, dan Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, Habib Idrus selaku kepala seksi acara.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan, kepolisian mengambil jalan upaya paksa apabila Rizieq dkk tidak kooperatif. Demikian yang diatur dalam undang-undang yang berlaku.
 
"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini akan mengunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai aturan perundang-undangan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
 
Yusri pun memaparkan pasal yang memperbolehkan kepolisian melakukan upaya paksa. Sebagaimana yang tertuang di Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
 
"Kan ada dua, pemanggilan atau dengan penangkapan itu upaya paksa," ucap Yusri soal Rizieq Shihab.
 
Sebelumnya, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselingi akad nikah putri dari Rizieq Shihab, Syarifah Najwa.

Mereka adalah pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, ketua panitia peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri Rizieq Shihab, sekertaris panitia, penanggung jawab keamanan, penanggung jawab acara, kepala seksi acara.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Selasa 8 Desember 2020 kemarin.

Penyidik menilai Rizieq Shihab melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan, kelima lainnya melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
 
Editor : Diko

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel