Saat Libur Nataru, Masuk Sumut Wajib Rapid Test Antigen

FOTO : Whiko Irwan, Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumut.

DN7 | Medan -
 
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan aturan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang memasuki Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), wajib menunjukkan hasil PCR atau Rapid Test Antigen dengan masa berlaku 14 hari. 
 
Aturan dengan Nomor 360/9626/2020 tanggal 18 Desember 2020 ini belaku mulai 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumut Whiko Irwan mewakili Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, saat menyampaikan perkembangan terkini penanganan Covid-19, secara virtual dari Ruang Sumut Smart Province, Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (21/12). 
 
“Aturan yang diberlakukan pada masa liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 ini semata-mata untuk mencegah penyebaran Covid-19 dari luar daerah ke daerah lainnya di Sumut. Pengalaman dari masa liburan beberapa waktu lalu, di beberapa provinsi di luar Sumut, didapatkan adanya peningkatan atau lonjakan penderita Covid-19. Lonjakan penderita baru Covid-19 akan membutuhkan effort (upaya) yang besar untuk mengatasinya,” ujar Whiko.

Whiko juga menjelaskan, saat ini di Sumut perkembangan Covid-19 masih terbilang baik. Dari 33 kabupaten/kota didapatkan 2 kabupaten berzona hijau atau tidak ditemukan kasus Covid-19, yakni Kabupaten Nias Utara dan Kabupaten Nias Selatan. 
 
Kemudian, 4 kabupaten berzona kuning atau risiko rendah yang meliputi Kabupaten Nias, Nias Barat, Tapanuli Utara dan Simalungun. Selebihnya 27 kabupaten/kota lainnya berzona orange atau risiko sedang.

 Berdasarkan data rekapitulasi yang dihimpun Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, pada awal minggu keempat bulan Desember 2020. Akumulasi penderita Covid-19 di Sumut sejak awal pandemi hingga 21 Desember 2020 didapatkan 17.353 penderita yang telah dipastikan dari hasil pemeriksaan swab PCR.
 
Dari sekian banyak penderita, 14.602 orang sudah dinyatakan sembuh dan 655 penderita meninggal dunia. Sisa penderita yang masih ada saat ini tercatat sebagai penderita covid aktif Sumut, sebesar 2.096 orang. Dari angka tersebut, 1.520 penderita melaksanakan isolasi mandiri dan 576 penderita lainnya dirawat isolasi di Rumah Sakit.
 
“Angka kesembuhan Sumut hingga 20 Desember 2020 sebesar 84,10% terus meningkat 0,39 poin dibandingkan minggu sebelumnya 83,71%. Angka kesembuhan ini telah melampaui angka kesembuhan Covid-19 tingkat nasional yakni 81,48% pada hari yang sama,” ujar Whiko.
 
Reporter : Tim
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel