Kapolsek Limapuluh Tertibkan Masyarakat Penerima BST

FOTO : Kapolsek Limapuluh AKP Rusdy.

DN7 | Batubara -


Mengantisipasi penularan Covid-19, Polres Batubara sigap dalam aktifitas masyarakat  di wilayah Hukumnya. Kapolsek Limapuluh AKP  Rusdy SH MM turun langsung melakukan Ops yustisi  kepada masyarakat penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di kantor Pos Kota Limapuluh Kabupaten Batubara,  Jumat 29/1/2021. 
 
Di ketahui bahwa dalam pengambilan BST ini sering  terjadi pelanggaran  protokol kesehatan. Hal ini selalu menjadi problem  yang harus di awasi pemerintah dalam mengantisipasi  terjadinya penularan Covid-19 di seluruh Indonesia khususnya Kabupaten Batubara.

Kapolres Batubara yang di wakili Kapolsek Lima puluh AKP Rusdy SH MM menyiapkan strategi dalam menertibkan warganya. Hal ini di katakan Kapolsek Limapuluh kepada awak media. 
 
Dengan anjuran dari Kapolres Batubara untuk  melakukan Ops yustisi  dengan santun kepada masyarakat luas, tidak harus membubarkan kerumunan, namun perbanyak himbauan protokoler  kesehatan.

Hari ini saya AKP Rusdy SH MM bersama para personil Polsek Limapuluh melakukan himbauan protokol kesehatan, di samping menertibkan para antrian pengambilan BST kami juga melakukan kegiatan sosial sedekah Jumat kepada masyarakat yang sedang mengambil bantuan BST.

Kami mengajak masyarakat untuk menjaga jarak juga jangan berdesakan dalam antrian pengambilan BST. Di lokasi kami juga membantu mengambilkan langsung BST kepada masyarakat  lansia yang tak mampu mengantri  serta membagikan sembako sedekah Jumat, ucap Kapolsek.

Sebanyak 30 Lansia yang di bantu para personil Kepolisian juga di siapkan tempat istirahat  yang telah kami sediakan.

Warno (57)  warga Lingkungan Vl Kecamatan Limapuluh mengaku sangat  terbantu dalam pengambilan bantuan sosial dari pemerintah. Kami tidak lagi berdesakan, semuanya teratur, karena sekarang  ada bapak Polisi yang membantu mengambilkan bantuan untuk kami orang-orang yang sudah lanjut usia ini,ungkap pak Warno. 
 
Reporter : Boim 
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel