Lagi...Residivis di Dor Polisi Sektor Belawan

FOTO : Dedi Harianto Hutagaol Alias Dedi Koncet diamankan Polisi.

DN7 | Belawan - 


Dedi Harianto Hutagaol Alias Dedi Koncet (29) warga Jalan Besar Sicanang Kelurahan Belawan Bahagia Kecamatan Medan Belawan, seorang resedivis dalam kasus 365 KUHPidana yang sudah pernah menjalani hukuman 3 tahun di LP Labuhan Deli kembali berulah.

Dedi Harianto Hutagaol alias Dedi Koncet bersama teman temannya kembali melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Belawan.

Korbannya adalah Rifky Ade Ilyassah (18) warga Jalan Cerut Lingkungan 4 pasar 3 KelurahanTerjun Kecamatan Medan Marelan, Selasa (5/1/2021) sekira pukul 3!23930 Wib di Jalan Kol Yos Sudarso Simpang Sicanang.

Waktu itu korban Rifky bersama temannya Haris lagi berteduh menunggu hujan berhenti disalah satu kedai yang berada di Simpang Sicanang sambil memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam BK. 4912 AHC nya.

Tiba tiba datang TSK Dedi Harianto Hutagaol alias Dedi Koncet bersama teman temannya, dan menghampiri korban sambil membawa benda untuk memukul. Lalu TSK dan kawannya Risky serta Gandi melakukan pemukulan terhadap korban dan mengambil Handphone serta sepeda motor Honda Beat milik korban.

Tidak terima atas perbuatan tersangka Dedi Harianto Hutagaol alias Dedi Koncet dan kawan kawannya terhadap korban, kemudian korban melaporkannya ke Polsek Belawan.

Mendapat laporan adanya kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Belawan, Kapolsek Belawan Kompol D. J Naibaho SH mengantesikan unit Reskrim Polsek Belawan untuk segera melakukan lidik dan menindak para pelaku.

Unit Reskrim Polsek Belawan yang dipimpin oleh Kanit Iptu A. R Riza SH dan team lalu melakukan pulbaket untuk mengetahui para pelaku pemain 365 ini.

Kopolsek Belawan Kompol D. J Naibaho SH, ketika dikonfirmasi melalui telpon selulernya mengatakan, Rabu (6/1/2021) sekira pukul 21.00 Wib, team Polsek Belawan melihat TSK Dedi berada di pinggir rel kereta api di seberang RS PHC Belawan, tapi ketika dilakukan penangkapan terhadap TSK, TSK melakukan perlawanan terhadap anggota.

Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap TSK dan mengenai paha kiri TSK. Kemudian TSK dibawa ke RS AL Belawan guna mendapatkan perawatan medis dan selanjutnya TSK dibawa ke Polsek Belawan. Kata Kopolek.

TSK Dedi Harianto Hutagaol alias Dedi Koncet ini adalah seorang Residivis kasus 365 KUHPidana dan menjalani hukuman 3 tiga tahun di LP Labuhan Deli. Ucap Kompol D. J Naibaho SH.

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari TSK 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 4912 AHC milik korban Rifky Ade Ilyassah, " imbuhnya. 
 
Reporter : Nur
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel