LBH Pers Sebut Polisi Jadi Aktor Kekerasan Terhadap Jurnalis Terbanyak selama 2020

FOTO : Ilustrasi jurnalis. (Dreamstimes)

DN7 | Jakarta -
 
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyebut tingkat kekerasan terhadap jurnalis mengalami peningkatan selama 2020.  
 
Menurut Direktur LBH Pers, Ade Wahyudi, sebagian besar kekerasan terhadap jurnalis dilakukan oleh aparat kepolisian.
 
"Pelaku kekerasan yang terbanyak polisi ya. Kenapa itu polisi? Karena tadi sangat berkaitan dengan kekerasan yang terjadi saat meliput demonstrasi dan di demonstrasi itu berhadapan antara massa dengan kepolisian. Sehingga ya cukup masuk akal ketika pelakunya adalah kepolisian," jelas Ade melalui siaran daring, Selasa (12/1/2021).
 
Ade mengungkap terjadi kenaikan sebanyak 32 persen kasus kekerasan terhadap jurnalis pada 2020. Sehingga LBH Pers mencatat pada 2020 kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia mencapai 117 kasus. Sebagian besar dari kasus itu terjadi di arena demonstrasi.
 
"Meliput demonstrasi Omnibus Law, menjadi kasus yang terbanyak. Bahkan lebih dari 70 kasus itu berasal dari meliput demonstrasi Omnibus Law," ucapnya.
 
Menurut Ade, polisi menyumbang lebih dari 70 kasus kekerasan tersebut jurnalis di 2020. Selain polisi, di tahun ini terdapat juga pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh aparat TNI.

"Di tahun sebelumnya kita tidak menemukan pelaku dari TNI, tapi tahun 2020 kita mencatat terdapat dua kasus ya. Salah satunya terkait intimidasi dan penghalangan peliputan soal penurunan baliho Habib Rizieq waktu itu," beber Ade.

Ade menyelesaikan, aktor anonim menjadi pelaku kedua terbanyak kekerasan terhadap jurnalis. Angkanya sampai 12 kasus. Selain polisi dan aktor anonim ada juga jaksa, pengamanan sipil, kepala daerah, pejabat, kerabat pejabat, massa, pengusaha, perseorangan dan pengacara.
 
Editor : Diko

 
 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel