Satu Lagi Residivis di Pelor Polisi Sektor Belwan

FOTO : Residivis diringkus Polisi.

DN7 | Belawan -


Satu lagi resedivis yang sering keluar masuk penjara dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang selalu membuat resah warga di Belawan dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh  Polsek Belawan.

Residivis ini bernama Guntur Syahputra alias Guntur usia 37 tahun seorang pengangguran warga Jalan Kol Yos Sudarso Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan, Sumatra Utara.

Guntur terpaksa di pelor Polsek Belawan, karna mengancam pakai sebilah parang dan  merampas 1 unit Hp Merk Samsung dan 1 Unit sepeda motor Honda Vario BK 3795 ACP milik seorang pengemudi ojek online bernama Sudarmadi usia 35 tahun warga Jalan Karya Gang Maruto No 14 Medan di Jalan Kol Yos Sudarso depan RS PHC Belawan, Senin 28 September 2020.

Tidak senang atas perbuatan pelaku kemudian korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Belawan guna proses hukum, dasar Laporan Polisi Nomor Pol : Belawan /73/IX/2020 /Su/Pel. Belawan / SEK - Blw tanggal 28 September 2020.

Kapolsek Belawan Kompol D. J Naibaho SH, setelah mendapat pengaduan dari korban langsung mengatensi unit Reskrim Polsek Belawan segera melakukan Lidik dan Menindak pelaku kasus 363 yang membuat resah masyarakat ini.

Kemudian unit Reskrim Polsek Belawan yang dipimpin langsung oleh Kanit Iptu A. R Riza SH yang didampingi Panit 4 beserta anggota team 7.4 dan 7.2 untuk segera menangkap pelaku.

Kompol D. J Naibaho SH  mengatakan, pelaku Guntur Syahputra alias Guntur ditangkap pada hari Kamis (14/1/2021) sekira pukul 22.00 Wib oleh unit Reskrim Polsek Belawan di Jln Kol Yos Sudarso depan RS PHC Belawan.

Karna pelaku diwaktu dilakukan penyergapan mau melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap anggota sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dan mengenai kaki sebelah kiri pelaku. Kemudian pelaku dibawa ke RS Komang Makes Belawan untuk mendapatkan perawatan. Kata Kapolsek Kompol D. J Naibaho.

Lanjut Kapolsek, pelaku ini merupakan residivis dalam kasus 363 dan sudah berulang kali masuk penjara. Sekarang pelaku ada di Mako Polsek Belawan guna proses sidik dan barang bukti yang didapat dari pelaku 1 buah gunting besi. Ujar Kompol D. J Naibaho SH. 
 
Reporter : Nur
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel