Waspada, Ada Surat Tugas dan Surat Edaran Palsu Penugasan KPK

FOTO : Gedung KPK.

DN7 | Jakarta -
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan masyarakat bahwa ada oknum yang memanfaatkan nama KPK. KPK menerima informasi beredarnya surat tugas dan surat edaran palsu di wilayah Provinsi Papua. 
 
"Surat tersebut mengatasnamakan KPK sebagai pihak yang menerbitkan, surat tugas mencantumkan nama dan tandatangan Ketua KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/1/2021).
 
Menurut Ali, surat tersebut berisi penugasan kepada individu tertentu untuk melakukan pemantauan, penghimpunan data, pelaporan dan bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk monitoring dan pencegahan tindak pidana korupsi.
 
Sedangkan dalam surat edaran, disebutkan adanya pelantikan pengurus, penyerahan surat keputusan (SK) atribut dan pembekalan pengurus KPK tingkat provinsi yang akan dilakukan di lokasi tertentu.
 
"KPK menyatakan dengan tegas bahwa surat tugas dan surat edaran tersebut palsu. Hingga saat ini, KPK tidak memiliki cabang atau kepengurusan di tingkat daerah, dan juga tidak memberikan mandat atau wewenang melalui surat tugas kepada pihak lain selain pegawai KPK dalam menjalankan tugas monitoring dan pencegahan korupsi," kata Ali.
 
KPK mengimbau kepada semua pihak untuk tidak menggunakan nama KPK, apalagi dengan tujuan merugikan orang lain. KPK juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melakukan verifikasi terkait dengan pihak dan atau informasi yang mengatasnamakan KPK.

"Apabila ada pihak yang meminta uang, fasilitas, atau pemerasan dalam bentuk apapun, silakan melapor kepada aparat penegak hukum setempat. Konfirmasi kepada KPK dapat dilakukan melalui Call Center 198 atau email informasi@kpk.go.id," kata Ali.
 
Editor : Diko

 
 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel