ABB Minta Pelaku Pembunuhan Dua Gadis di Belawan di Hukum Berat
Sabtu, 27 Februari 2021
![]() |
FOTO : Korban pembunuhan. |
DN7 | Belawan -
Menyikapi pembunuhan dua gadis yang masih muda di Belawan, warga Lorong VI Veteran Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, yang dilakukan oleh oknum polisi yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan berinisial RS berpangkat Aipda.
Dedi Ainal selaku Ketua Anak Belawan Bersatu (ABB) yang dikonfirmasi, Jumat sore di Belawan sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan tersebut.
Dedi Ainal, meminta pelaku di hukum seberat beratnya sesuai hukum yang berlaku. Apalagi seorang korbannya masih dibawah umur.
Pelaku harus dikenakan dua pasal, pertama pembunuhan berencana dan yang kedua perlindungan anak karena salah satu korbannya masih anak dibawah umur. Ucap Dedi Ainal.
Dedi Ainal juga mengatakan, bila keluarga korban membutuhkan lembaga bantuan hukum, Anak Belawan Bersatu siap mendampinginya. Kata Dedi Ainal.
Lebih lanjut Dedi Ainal juga mengatakan, semua ini tidak terlepas dari kelalaian Polres sendiri yang kurang pembinaan kepada anggotanya sehingga terjadi hal-hal seperti ini. Imbuhnya.
Reporter : Nur
Editor : Diko