Awan Mera Desak Syahbandar Utama Tindak Tegas Pemilik DOK KDM Belawan Karena Diduga Tidak Kantongi Izin Pemotongan Kapal

FOTO :  DOK KDM Belawan.

DN7 | Belawan -


Sepertinya di Belawan dijadikan oknum-oknum sebagai sarang kegiatan ilegal. Mulai aktivitas ilegal jalur darat, sampai ke jalur laut. Seperti pemotongan kapal OB BU IV di dok KDM Belawan. 
 
Pemotongan kapal tersebut diduga tidak kantongi izin pemotongan kapal, Aliansi Wartawan Medan Utara (Awan Mera) minta Syahbandar Utama Belawan lakukan tindakan tegas. Rabu (24/02/2021) pukul 11.30 Wib.

"Diduga kapal OB BU IV yang dipotong di dok KDM Belawan tidak kantongi izin pemotongan,harusnya pemotongan bangkai kapal mengikuti persyaratan dan prosedur hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, kita minta Syahbandar Utama Belawan lakukan tindakan tegas. Pemotongan bangkai kapal dapat menyebabkan pencemaran laut dan merusak ekosistem laut", tegas ketua Awan Mera M. Nursidin AR.

Bilamana pemotongan bangkai kapal menimbulkan pencemaran laut lanjut Nursidin, maka perusahaan atau pemotong kapal tersebut harus bertanggung jawab, dan bisa dijerat sesuai prosedur hukum. 
 
Pemotongan bangkai kapal mempunyai Standard Operasional (SOP), diantaranya surat permohonan atau siapa yang melakukan pemotongan kapal, dan surat penghapusan pendaftaran kapal dari daftar kapal Indonesia, jelas Nursidin.

Pantauan di lapangan, dok KDM Belawan berlokasi di paluh Aji yang tidak jauh dari PLTU Sicanang. Untuk mencapai dok tersebut harus menempuh jalur laut, dan lokasinya sulit dijangkau. Di daerah itulah bangkai kapal OB BU IV itu dipotong. Sejumlah pekerja tampak sibuk melakukan aktivitas di sekitar pemotongan kapal tersebut.

Humas Syahbandar Utama Belawan, Jujur Panjaitan ketika dikonfirmasi tim wartawan terkait pemotongan bangkai kapal di dok KDM Belawan melalui pesan WhatsApp, Rabu (24/02/2021) pukul 11.50 Wib mengatakan akan lakukan tindakan. "Kita sudah Surati perusahaannya", kata Jujur singkat. 
 
Reporter : Nur
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel