Ayah di Serang Banten Rupaksa Anak Tiri Hingga Melahirkan, Ibu Kandung Tak Berkutik

FOTO : Ilustrasi

DN7 | Banten -
 
Petugas Satreskrim Polres Serang Kota mengamankan ayah bejat berinisial AY (48), lantaran telah melakukan rudapaksa kepada anak tirinya hingga melahirkan seorang anak. Di hadapan petugas AY mengaku telah mencabuli anak tirinya sendiri sejak korban berusia 15 tahun.  
 
"Korban mengandung dan melahirkan pada pertengahan tahun 2019," kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata, saat dihubungi, Kamis (4/2/2021). 
 
Yang menyakitkan, aksi gila itu dilakukan di rumah kontrakannya, tempat korban tinggal bersama ibu kandungnya sendiri. 
 
Bahkan yang lebih parah, AY pernah mengajak korban untuk menyaksikan hubungan badan antara dia bersama istrinya. Korban pun ikut dicumbui oleh si ayah tiri bejat itu.
 
"Korban yang diajak oleh ibu kandung masuk ke dalam kamar, untuk memperlihatkan ibu dan bapak tirinya berhubungan badan dan korban ikut dicabuli," katanya.
 
Sang ibu tidak berani melarang atau melaporkan kejadian rudapaksa tersebut. Hingga akhirnya, kabar kehamilan korban akibat perilaku bejat ayah tiri itu terundus paman korban. Sang paman pun melapor ke Mapolres Serang Kota.
 
"Pelaku dikenakan pasal 82 juncto pasal 82, Undang-undang (UU) RI nomor 23 tahun 2002, atas tindakan pidana dugaan menyetubuhi dan atau cabul anak di bawah umur," katanya. 
 
Editor : Diko

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel