Jangan Semena-mena, Polisi Masih Berhak Menilang Pelanggar Lalu Lintas

FOTO : Polisi masih berhak menilang pelanggar lalu lintas secara manual, di beberapa wilayah yang belum menerapkan sistem E-Tilang

DN7 | Jakarta -
 
Implementasi tilang elektronik yang menjadi program kerja 100 hari Kapolri Listyo Sigit, terus dilakukan dengan mempersiapkan sarana dan prasarananya. 
 
Program tilang elektronik ini menjadi salah satu program yang dianggap sebagai terobosan karena nantinya petugas kepolisian tidak lagi menilang pelanggar lalu lintas. 
 
Bukan hanya itu, dengan adanya kamera pengawas tersebut, Kapolri juga menjelaskan personil yang ada di beberapa titik di jalan raya hanya sebatas untuk mengatur lalu lintas, bukan untuk melakukan penindakan.
 
Namun, masyarakat harus tetap taat peraturan lalu lintas karena sebelum tilang elektronik ini diberlakukan, petugas kepolisian masih memiliki wewenang untuk melakukan tindak tilang kepada pelanggar lalu lintas. 
 
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono, dalam rapat bersama di Gedung Korlantas Polri, Jakarta.
 
"Seperti pelanggaran lawan arah, atau segala pelanggaran hukum lalu lintas lainnya tetap akan ditindak sesuai hukum yang sudah ditetapkan dengan tilang manual," ujar Istiono.
 
Untuk memberikan infrastruktur yang lebih baik, saat ini Korlantas terus melakukan perkembangan di sektor lain. 
 
Sehingga, teknologi tersebut tidak hanya digunakan untuk melakukan tindakan terhadap pelanggar lalu lintas, namun akan diimplementasikan pada kegiatan lain seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Ujian SIM Teori ke depan akan dilakukan dengan sistem online. Tetapi untuk ujian praktek harus tetap hadir, karena ini merupakan kompetensi dari masyarakat yang melakukan permohonan penerbitan SIM," jelas Istiono.

Upaya yang dilakukan oleh Korlantas Polri ini juga sebagai jawaban serta dukungan atas program kerja 100 hari Kapolri Listyo Sigit dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di Indonesia.
 
Editor : Diko

 
 
 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel