Jual Sabu, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

FOTO : DSD alias Dewi

DN7 | Labura -
 
Seorang pengedar narkoba kambuhan inisial DSD alias Dewi , warga Jalan Bulu Soma Dusun Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara  ditangkap Satnarkoba Polres Labuhanbatu, Minggu (31/1/2021) sore.
 
Penangkapan tersangka yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga  ini dipimpin oleh Kanit I Ipda Sarwedi Manurung beserta tim beberapa saat setelah petugas melakukan penyamaran atau under cover buy terpantau menyerahkan barang terlarang berupa satu plastik klip berisi narkotika seharga Rp100 ribu kepada perugas yang menyaru sebagai pembeli di rumah tempat tinggalnya.
 
Dari hasil penggeledahan dalam rumahnya,  petugas kembali menemukan barang bukti sebanyak 5(lima) bungkus plastik kecil dari tangan pelaku seberat 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram netto. 
 
Dari hasil interogasi,  pelaku menjelaskan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang inisial PTN. Petugas pada saat itu juga melakukan pengembangan namun tidak berhasil menemukan PTN.
 
Dari hasil interogasi juga pelaku menjelaskan bahwa dia sudah pernah berurusan dengan hukum dalam hal yang sama (residivis) dan  baru selesai menjalani hukuman bulan april 2020 setelah divonis 1,5 tahun.  Tetapi karena desakan ekonomi, makai a  kembali melakukan bisnis haram tersebut.
 
“Keberhasilan penangkapan bandar narkoba kambuhan  inisial DSD alias DEWI   berkat informasi   masyarakat sekitar rumah pelaku yang sudah resah dengan bisnis haram tersebut kepada   kepada Polres Labuhanbatu,”  ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK.,MH melalu Kasubag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati, Senin (1/2/2021).
 
Selanjutnya Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH  memerintahkan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH dan personilnya untuk gerak cepat melakukan penyelidikan terkait informasi peredaran narkoba.  
 
Tehadap tersangka DSD dipersangkakan pasal 114 ayat subs 112 ayat  undang-undang No. 35 Tahun 2009.dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara. 
 
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel