Pengedar Sabu Diringkus di Multatuli, 9,4 Gram Disita
Jumat, 26 Februari 2021
Unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Multatuli Lorong IV Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. Dari tersangka berinisial L, petugas menyita barang bukti sabu seberat 9,4 gram.
"Kita melalukan penangkapan terhadap tersangka setelah menerima informasi dari masyarakat," ujar Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Marvel Ansanay, Kamis (25/2/2021).
Kata Marvel, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima Polsek Medan Kota pada Minggu (14/2/2021) sekira pukul 19.00 WIB.
Kemudian, diturunkan tim untuk melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka di Jalan Multatuli Lorong IV Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
"Kepada penyidik, tersangka mengaku baru pertama kali membeli sabu seharga Rp500 ribu dan berencana menjual kembali untuk mendapatkan keuntungan," ungkap Marvel.
Kanit melanjutkan, tersangka sudah ditahan untuk proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (*)
Editor : Diko