Petugas Kepolisian Resort Sergai Ringkus Pengedar Narkoba

FOTO : AK alias Karim.

DN7 | Sergai -
 
Petugas Kepolisian Sat Narkoba Polres Sergai berhasil meringkus Dua pelaku pengedar Narkoba yang berjenis shabu-shabu, di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Senin (1/2/2021).

Kedua tersangka AK alias Karim (48) warga Dusun IX Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai. Selanjutnya, NS alias Nita (43), ibu rumah tangga tinggal di lingkungan I Kelurahan Ranto Laban, Kota Tebing Tinggi.

Selain mengamankan dua pelaku, petugas menyita barang bukti 3 helai plastik klip ukuran sedang yang didalam terdapat narkotika jenis sabu, 1 buah bong terbuat dari botol kaca, 2 buah pipet bengkok, 2 buah jarum, 1 buah mancis.

Satu buah Kaca pirek, 2 buah sendok yang terbuat dari pipet, 2 bungkus besar plastik klip, 2 buah hanpone merek siomi warna silver dan uang  tunai jumlah Rp 250 ribu rupiah.

Informasi yang diperoleh, penangkapan pelaku menindaklanjuti inforamasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang memiliki dan menjual belikan diduga narkotika jenis sabu yang berada di Dusun IX Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

FOTO : NS alias Nita

Selanjutnya, timsus Satnarkoba melakukan penyelidikan setelah mengetahui lokasi tim langsung melakukan penggrebekan di dalam sebuah rumah pelaku. Hasil pengrebekan dua orang langsung diamankan dan tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di kamar pelaku.


Hasil introgasi, pelaku mengaku 3 paket sabu tersebut adalah miliknya, bahkan pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari pelaku JR. Kemudian timsus melakukan pengembangan kerumah pelaku JR namun pelaku tidak berada dirumah.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Narkoba Polres Sergai AKP
M. Manullang, Minggu (31/1) membenarkan adanya penangkapan terduga pengedar sabu di wilayah Kecamatan Sei Rampah.

"Iya benar, hasil penggrebekan dua pelaku inisial AK alias Karim warga Sei Rampah dan seorang Ibu rumah tangga NS alias Nita warga Kota Tebingtinggi berhasil diamankan dan berikut barang bukti diduga narkotika jenis sabu,"sebut Kapolres.

Penangkapan tersangka adanya laporan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Jual beli narkoba, sehingga timsus melakukan penyelidikan dan hasilnya dua pelaku diamankan.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 subs 112, UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,"pungkas kapolres.
 
Reporter : Zulpan
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel