Tangkap Dua Pelaku Pengedar Narkotika, Polda Sumut Sita 2 Kg Sabu

FOTO : Dua tersangka.

DN7 | Medan -
 
Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika seberat 2 kilogram (kg) di Jalan Cemara, Rabu (17/2/2021) lalu.
 
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menangkap dua pelaku, yakni SL (19), warga MNS Kreung Peudada Propinsi Aceh dan MJ (21) yang merupakan warga Desa Buket Raya Kec Peudada Provinsi Aceh.
 
Data yang diperoleh menyebutkan, penangkapan berlangsung pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 sekira pukul 18.00 wib di Jln. Cemara tepatnya di pinggir jalan di depan ruko Cemara.
 
Dalam penangkapan tersebut ditemukan serta disita barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bertuliskan GUANYIWANG berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan seberat 2 kg dan 1  unit handphone.
 
Selanjutnya tersangka SL dan MJ beserta barang bukti di bawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.
 
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. 
 
Perwira menengah ini mengatakan, penangkapan para pelaku ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran Narkotika di Wilayah Sumut.
 
"Kami akan berupaya terus lakukan pengembangan untuk menangkap jaringan dan para pelaku lainnya" tandasnya. (*)
 
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel