Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Ditangkap Dan Diserahkan Warga Ke Polisi

FOTO : Ilustrasi.

DN7 | Langkat -
 
Dalam keadaan sempoyongan akibat pengaruh minuman beralkohol, Fi (35) warga Jalan Piturah, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (02/02/21) tengah malam ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek P Brandan.

Dirinya ditangkap terkait dugaan telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur S (7) dan AA (5) warga Gang Rukun, Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan, Langkat, yang terjadi pada Minggu (31/01/21) malam sekitar pukul 21.30 wib di simpang jalan Piturah, Alur Dua, Sei Lepan. Pangkalan Brandan.

Nurdiansyah (37) orang tua AA beserta S, saat ditemui Dikonews7.com di Mapolsek P.Brandan, Rabu (03/02/21) siang membeberkan kejadian yang menimpa putrinya, dimana pelaku malam itu sengaja membawa putri kesayangannya untuk bermain petak umpet.

"Saat itu saya sedang berjualan, karena sedang sibuk anak saya tidak terpantau dan dibawanya (red-Fi) kebelakang yang lokasinya sangat sepi", ucapnya.

Lebih lanjut, saat dicari tidak berapa lama kemudian, AA mengaku jika dirinya dipangku di atas paha Fi dalam keadaan celana sudah dibuka dan diturunkan, sementara S yang malam itu juga sempat di bawa mengaku jika Fi juga telah mengeluarkan dan menunjukan alat kemaluannya kepada dirinya, beruntung S sempat kabur dan lari.

"Kita datang kemari untuk membuat laporan dan minta keadilan hukum atas kejadian ini", ucap Nurdiansyah dengan nada geram.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek P.Brandan Iptu Dedi Y.P Ginting.SH yang ditemui di ruang kerjanya membenarkan jika ada warga membawa dan menyerahkan seseorang bernama Fi ke Polsek P.Brandan.

Guna mengantisifasi hal-hal yang tidak diinginkan, karena suasana semakin memanas, akhirnya untuk sementara Fi kita amankan di Mapolsek P.Brandan, ucapnya.

Disinggung atas laporan warga terkait tuduhan dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur, Iptu Dedi menjawab. Benar ada dua orang tua anak yang melapor atas nama Nurdiansyah (35) orang tua AA dan Raudah (29) orang tua dari S.

Namun dari pemeriksaan sementara terhadap terduga pelaku, dirinya membantah, saat ini kedua orang tua kita arahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polres Langkat, terang Iptu Dedi Y.P Ginting.SH mewakili Kapolsek P.Brandan AKP. P.S Simbolon SH. 
 
Reporter : Kurnia02
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel