Video Ditjen PSDKP Soal Keberhasilan Tangkap Illegal Fising di Selat Malaka Menuai Kritik dari Warganet

FOTO : Tangkapan layar PSDKP.

DN7 | Batubara -
 
Dalam akun media sosial facebook, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (Ditjen -PSDKP) melalui unggahan video memperlihatkan dimana Kapal Pengawas yang dimiliki oleh Ditjen PSDKP telah berhasil menjaga laut indonesia dari praktek illegal Fishing dengan cara menangkap Kapal Trawl berskala besar di WPPNRI 571 Selat Malaka.

Narasi dalam postingan video yang kemudian diberi caption "Bravo PSDKP! Terus Jaga Laut Kita, Nusantara Lestari Jaya tersebut di unggah dan memperlihatkan kapal PSDKP tengah menghadang beberapa kapal Trawl baik dari indonesia maupun dari negara tetangga yaitu negara Malaysia.

"Guys Guys, ditengah Cuaca Buruk Sekalipun PSDKP tetap melakukan Pengawasan ditengah Laut Indonesia Lho. Bahkan dalam waktu 5 hari yang terus menerus bertempur dengan pencuri ikan di lautan pada akhirnya Ditjen PSDKP berhasil menangkap 5 unit kapal illegal Fisingi di WPPNRI 571 Selat Malaka. Empat kapal asing berbendera Malaysia dan 1 kapal berbendera Indonesia di amankan dan di proses hukum lebih lanjut, yuk kita sama sama Guys berantas illegal Fishing karena laut kita untuk kita". Ungkap narasi dalam video tersebut.

Beragam tanggapan dan komentar yang terlontar dari warganet terhadap unggahan video bernarasi itu yang telah di unggah oleh akun Ditjen PSDKP yang di unggah 7 jam yang lalu itu. Komentar dari wargaNet tersebut ada yang pro dan ada juga yang kontra. Salah satu komentar wargaNet yang pro terhadap unggahan video keberhasilan PSDKP itu di lontarkan oleh akun @mahmud Ishaq.

Dalam komentarnya, mahmud ishak mengatakan apresiasinya terhadap kinerja Ditjen PSDKP "Muantaaaaap 👍👍👍👍👍👍 lanjutkan". Ungkap Akun tersebut.

Namun saat di scroll ke bawah ada beberapa koment yang menohok oleh salah satu akun yaitu @M. Adam Malik mengungkapkan "Kalau mau tangkap tuh PSDKP kerjasama Sama PPSB Belawan. Tuh di GABION jelas terpampang banyak pukat trawl yang menyalahi aturan, Mulai dari Tali Ris yang tak sesuai, Mata Jaring Yang Tak Sesuai, Bola lampu yang besar dan tak sesuai, Atau kamuflase Izin dari Jaring Ke Trawl dan Mari kita buktikan". Ungkap Akun tersebut.

Saat di mintai keterangan di akun tersebut melalui komentarnya. Adam Malik mengatakan bahwa "jika memang benar Ditjen PSDKP khususnya di Belawan untuk mengawasi JPI di WPPNRI 571 maka pukat Trawl yang menyalahi aturan (Illegal Fising), pencurian ikan tidak akan ada lagi". Ungkap Adam via Messenger.

Adam pun menambahkan bahwa logikanya setiap kapal Trawl Gabion itu yang pulang ke gudang persandaran maka wajib melapor ke PPSB belawan dan menunjukkan Surat Perintah Berlayar (SPB) jika ingin berlayar, dan jika hendak pulang bersandar maka wajib lapor ke PPSB, makanya pencitraan keberhasil di video mereka itu didasari atas ketidak mampuan untuk menangkap ribuan pukat trawl yang bersandar di Gabion Belawan tersebut.

"Jika memang Ditjen PSDKP dan PPSB Belawan menegakkan aturan Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 sebagai Pengganti Permen KP Nomor 71 Tahun 2016, serta melaksanakan UU 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan maka habis semua bang ditangkap itu di Gabion Belawan. Tapi janji ya jangan main petak umpet dan sogok menyogok". Pungkas Adam.
 
Reporter : AM
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel