Miliki 6 Paket Sabu, Putri Tidur di Sel mapolres Pelabuhan Belawan

FOTO : Putri Rahmatika

DikoNews7 -


Putri Rahmatika (29) warga Jalan Denai Gang Kumis I Kelurahan Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai terpaksa tidur di sel Mapolres Pelabuhan Belawan.

Pasalnya, Putri memiliki 6 plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu sabu seberat 0,74 gram.

Ceritanya, pada hari Kamis (4/3/2021) baru baru ini, Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mendapat informasi dari masyarakat adanya tempat atau lokasi peredaran narkoba jenis sabu sabu di Jalan Suryadi Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi SH langsung perintahkan team untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi yang diberikan masyarakat.

Selanjutnya team langsung mendatangi Tkp yang diduga menjadi lokasi pengedar narkoba, disaat team Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan tiba di Tkp melihat pelaku berada didalam rumah.

Kamudian team langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan dirumah pelaku serta mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu sabu sebanyak 6 plastik klip kecil seberat 0.74 gram dari rumah pelaku.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi SH ketika dikonfirmasi, Jumat (12/3/2021) mengatakan, pelaku setelah di interogasi mengakui bahwa narkoba jenis sabu sabu itu miliknya. Kata Juriadi

Juriadi juga menuturkan, menurut pelaku narkoba jenis sabu sabu itu didapatkannya dari bandar yang berisial S. Dan pelaku juga mengakui bahwa narkoba jenis sabu sabu tersebut untuk dijual kembali. Ucap AKP Juriadi SH.

Sekarang pelaku dan barang buktinya narkoba jenis sabu sabu berada di Mapolres Pelabuhan Belawan, dan S selaku pemasok narkoba jenis sabu sabu kepada pelaku sedang diburu oleh Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Imbuhnya. 
 
Reporter : Nur
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel