Putusan MK Sengketa Pilkada Labusel, 16 TPS Dilakukan Pilkada Ulang

FOTO : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

DikoNews7 -


Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Membacakan amar putusan nomor : 37/PHP.BUP-XIX/2021 - Perselisihan Hasil Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2020, memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 16 Tempat Pemilihan Suara (TPS)  di kecamatan Torgamba dan Kecamatan Kampung Rakyat, kata ketua majelis, Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan langsung di chanel YouTube MK, Senin (23/3/2021).

Diperintahkan waktu 30 hari kerja setelah dibacakan amar putusan MK untuk melaksanakan perintah di atas. Setelah pemungutan suara ulang, hasilnya tidak perlu dilaporkan ke MK dan cukup dihitung lagi sehingga KPU setempat yang akan menetapkan siapa peraih suara terbanyak.

Selain itu MK juga memerintahkan kepada KPU Labuhanbatu Selatan untuk mengangkat panitia TPS baru di lokasi pemungutan suara ulang. Selain itu, MK juga memerintahkan Bawaslu RI dan KPU RI memberikan supervisi kepada KPU Labuhanbatu Selatan dan Bawaslu Labuhanbatu Selatan dalam proses di atas.

"Lanjut MK dalam amar putusannya, memerintahkan pihak Polri, Polda Sumatera Utara dn Polres Labuhanbatu Selatan beserta jajarannya untuk melaksanakan pengamanan pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya," kata Anwar.
 
Saipul divisi bidang data KPU Labuhanbatu Selatan saat ditemui awak media membenarkan amar putusan Mahkamah Konsitusi (MK) dilakukan PSU di 16 TPS, adapun ke 16 TPS tersebut 11 TPS berada dilokasi Desa Torganda kecamatan Torgamba, 1 TPS berada di Desa Aek Raso Kecamatan Torgamba dan  4 TPS lainya di Desa Tanjung selamat kecamatan kampong.

“Kita juga harus bisa menyelesaikan ini selama 30 hari kerja,mulai dari persiapan alat pemilu, serta pergantian PPS dan KPPS,” Ucap Saipul.

Pantauan awak media di depan kantor KPUD Labusel puluhan personil dari TNI – Polri telah tiba melakukan penjagaan dengan peralatan lengkap bahkan  setelah diketahui hasil pengumuman amar putusan MK tampak personil polisi terus berdatangan.

Reporter  : Zen Ritonga
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel