Genjot Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, Pelaku Ditangkap di Tapsel

Foto : Pelaku ASS (lingkaran merah) saat ditangkap unit PPA Polres Langkat

DikoNews7 -
 
Entah bisikan apa yang memasuki pikiran Bunga (16), sebut saja namanya begitu, seorang gadis remaja yang berstatus masih pelajar di salah satu sekolah yang ada di Kabupaten Langkat ini.

Dirinya rela menyerahkan mahkota kesuciannya, dan melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri hingga berulang kali, kepada seorang  pria yang sudah berumur hingga berpaut 36 tahun dari usianya. Akibat kejadian ini Bunga pun mengandung (hamil) dan ditinggal begitu saja oleh pelaku.

Informasi yang dirangkum Dikonews7.com, awal kejadian ini bermula pada bulan April 2018 lalu, dimana melalui media sosial Facebook, Bunga berkenalan dengan ASS (46) warga Dusun II PS Langkat, Desa Banjar Raya, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.

Perkenalan ini semakin akrab, dan akhirnya pada saat Bunga sedang berada dirumahnya, ASS (pelaku-red) datang dan mencium pipi Bunga, mulai saat itu timbul rasa suka diantara keduanya.

Pada bulan Juni 2019, pelaku yang kala itu sedang sendirian menghubungi Bunga untuk datang kerumahnya, dan Bunga pun datang kerumahnya, saat itu pelaku dan Bunga melakukan hubungan terlarang layaknya pasangan suami istri.

Setelah kejadian itu, hubungan terlarang ini semakin sering dilakukan diantara mereka di salah satu penginapan/hotel yang berada di kota Binjai, dan hubungan tersebut terakhir kali dilakukan pada bulan Desember 2019.

Seiring berjalannya waktu, Bungapun mengandung (hamil) dan memberitahukan kehamilan tersebut kepada orang tuanya, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Langkat.

Atas laporan ini, Unit Reskrim dan unit PPA Polres Langkat, terus mencari keberadaan pelaku yang diduga telah kabur keluar kota, hingga pada Selasa (20/4/21) pagi, keberadaan pelaku diketahui sedang berada di salah satu wilayah yang ada di Kecamatan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Akhirnya, Kanit PPA Polres Langkat Ipda Sihar M T Sihotang SH bersama team Opsnal Aiptu Zulkifli dan Bripka Edi Pelawi, langsung bergerak ke Kecamatan Sipirok untuk melakukan pencarian keberadaan pelaku.

Dan pada Rabu (21/4/2021) pagi sekitar pukul 03.00 wib, pelaku berhasil ditangkap saat berada dirumahnya di Dusun Tapus, Desa Pargurutan Dolok, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumut.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatanya yang sudah sering melakukan hubungan suami isteri dengan korban, hingga korban Hamil, guna proses hukum lebih lanjut, pelaku langsung dibawa ke Polres Langkat.

Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK, melalui Paur Subbag Humas Aiptu Yasir Rahman, membenarkan peristiwa ini.

"Telah diamankan 1 (satu) orang pria diduga sebagai pelaku TP persetubuhan dan atau perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 2 subs pasal 82 ayat 1 UU No.17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak di Wilkum Polres Langkat", ucap Aiptu Yasir Rahman.

Saat ini, pelaku sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA ) Polres Langkat. 
 
Reporter : Kurnia02
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel