LBH Medan : Wartawan Bukan Ancaman, Tak Perlu Ada Upaya Penghalangan

Foto : Forum Jurnalis Medan (FJM)gelar aksi demo

DikoNews7 -
 
Wali Kota Medan dan jajarannya diminta  agar tetap bersikap profesional dan komunikatif dengan para wartawan supaya terbangun sinergi dalam memajukan Kota Medan. 
 
Kedepan tidak perlu ada lagi penghalang-halangan ataupun pengusiran terhadap wartawan. Pengakuan terhadap keberadaan pers juga bagian dari menjalankan nilai demokrasi dan tentu hal itu bagian dari pelaksanaan nilai nilai hak asasi manusia.
 
Hal ini dikatakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Ismail Lubis menyikapi adanya aksi unjuk rasa yang digelar sejumlah wartawan yang tergabung dalam Forum Jurnalis Medan (FJM) sebagai buntut dari tindakan pelarangan wawancara Wali Kota Medan yang dilakukan petugas pengamanan terhadap dua orang wartawan pada Rabu (14/4/2021).
 
“Kehadiran rekan rekan media di Balai Kota  untuk wawancara  Bobby Nasution harus ditempatkan dalam jabatannya sebagai Wali Kota Medan. Oleh karena itu wawancara yang hendak dilakukan tentu guna kepentingan pemenuhan informasi masyarakat Kota Medan,” ujar Ismail Lubis dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/4/2021).
 
Dikatakannya, dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi Undang-undang tahun 1999 tentang Pers terutama Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 4 Ayat (1) dan (3) UU yang menyebutkan Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis uraian yang tersedia dan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara. 
 
Pasal 8 menegaskan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Oleh karena itu tidak boleh ada satu lembaga manapun yang menghalangi insan media dalam mencari/memperoleh informasi guna kepentingan pemberitaan. 
 
Bahkan sebagai bentuk keseriusan Negara dalam perlindungan pers, di Undang-undang tersebut mengatur tentang pidana bagi penghalang halangan kemerdekaan pers (Vide Pasal 18). Bahkan jika melihat dari tugas pers, maka salah satu tugas sehari-harinya adalah mencari dan menyebarkan Keterangan/Informasi. 
 
Oleh karena itu dalam menjalankan tugas mencari dan menyampaikan Keterangan/informasi/berita tersebut negara juga mengakuinya sebagai hak dasar sebagaimana dimuat pada ketentuan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Jo. Pasal 19 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang konvensi Internasional tentang Hak-hak Sipil Politik.
 
“Sehingga dari beberapa aturan di atas, jelas Pers dalam menjalankan tugasnya sesuai Undang-undang tidak boleh ada pembatasan kecuali apa yang diperkenankan oleh undang-undang dan perlu untuk menghormati nama baik orang lain, untuk melindungi keamana nasional dan ketertiban umum atau kesehatan masyarakat dan kesusilaan,” kata Ismail.
 
Sementara untuk petugas pengamanan terutama Paspampres, menurut Ismail juga diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Pertahanan R.I Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, maka paspampres merupakan pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat termasuk kepada keluarga presiden dalam hal ini menantu presiden.
 
Pengamanan yang dimaksud dalam peraturan menteri pertahanan ini adalah untuk menjaga dari ancaman dan gangguan yang mampu membahayakan keselamatan termasuk keluarga (menantu) presiden.  Selain itu mengenai paspampres ini sudah diatur terlebih dahulu melalui PP Nomor 59 tahun 2013.
 
“Dan peristiwa yang terjadi Rabu lalu itu  adalah untuk wawancara,  bukan mengganggu atau mengancam Wali Kota Medan, sehingga tentu dapat dikatakan berlebihan tindakan yang melarang tersebut.  Jangan sampai karena tindakan tersebut justru membuat pandangan buruk kepada wartawan sebagai ancaman dan gangguan,” tandasnya.
 
Seperti yang ramai diberitakan, dua orang wartawan mendapat tindakan tidak menyenangkan dari petugas pengamanan berupa larangan untuk melakukan doorstop kepada Wali Kota Bobby Nasution pada Rabu (14/4/2021) di Balai Kota Medan. 
 
Tindakan pelarangan ini memicu gelombang aksi yang dilakukan puluhan wartawan yang tergabung dalam Forum Jurnalis Medan (FJM) sejak Kamis (15/4/2021) hingga Jumat (16/4/2021). 
 
Aksi unjuk rasa ini kemudian menjadi dasar Wali Kota Bobby Nasution mengundang organisasi wartawan seperti PWI Sumut dan IJTI Sumut dan Wartawan unit Pemko Medan untuk buka puasa bersama di  Tjong Afie Mansion, Jumat (16/4/2021).
 
FJM sendiri memastikan, kegiatan buka bersama tersebut bukan akhir dari perjuangan mereka untuk menuntut adanya pembenahan dalam sistem pengamanan Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan. (*)
 
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel