Poldasu Tetapkan 5 Pegawai Kimia Farma Sebagai Tersangka Kasus Penggunaan Alat Rapid Antigen Bekas

Foto : Poldasu Tetapkan 5 Pegawai Kimia Farma Sebagai Tersangka

DikoNews7 -
 
Polda Sumatera Utara menetapkan 5 orang petugas Kimia Farma sebagai tersangka dalam kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas yang terbongkar di Bandara Internasional Kuala Namu Internasional (KNIA).
 
Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak  mengatakan, 5 orang tersangka yang ditetapkan adalah PC yang menjabat sebagai Bisnis Manager Kimia Farma, beserta 4 pegawainya, masing-masing berinisial DP, SP, MR dan RN.
 
"Dari hasil penyidikan yang dilakukan, kelimanya kini ditetapkan sebagai tersangka," kata Irjen Panca saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (29/4/2021) petang.
 
Diterangkannya, kelima tersangka melakukan pelanggaran aturan karena mendaur ulang stik rapid test antigen dengan cara mencuci sendiri untuk digunakna kembali.
 
"Dalam sehari bisa 100 sampai 150 stik bekas yang digunakan untuk memeriksa orang  yang hendak melakukan perjalanan tentu itu tidak sesuai standar kesehatan," jelasnya.
 
Panca menerangkan, dari hasil penyelidikan diketahui kalau praktik ini telah diljalankan sejak bulan Desember 2020 lalu. Kapolda menaksir selama ini, para pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp1,8 miliar. 
 
"Tapi yang kita sita Rp149 juta. Tujuan mereka adalah untuk mendapatkan keuntungan," terangnya.
 
Lebih jauh dijelaskannya, stik bekas yang digunakan itu didaur ulang di laboratorium Kimia Farma di Jalan Kartini Medan untuk selanjutnya dibawa kembali ke Kualanamu. Panca mengaku kasus ini juga masih akan dilakukan pengembangan.
 
"Harusnya stik itu dipatahkan setalah digunakan, tapi dibersihkan dan dikemas kembali," tandasnya.
 
Oleh karena itu, tambah Panca, kelima tersangka akan dijerat dengan UU kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Selain itu juga akan dijerat dengan UU perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.
 
Sementara itu, tersangka PC ketika diinterogasi Kapolda, mengaku tidak terlibat secara langsung dalam kasus ini. Tetapi dia juga tidak menampik mengetahui praktik ini dilakukan.
"Iya, saya mengetahui," katanya.
 
Sedangkan ketiga saksi yang juga dihadirkan, mengatakan bahwasanya dalam kegiatannya, stik antigen yang digunakan adalah stik yang negatif. Selama ini, mereka juga memakai stick bekas, dan baru memakai stik baru jika stick bekasnya habis dan belum didaur ulang. (*)
 
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel