Suruh Dua Kurir Jual 1 Kilogram Sabu, Oknum Polsek Sunggal Ditangkap

Foto : Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan

DikoNews7 -
 
Seorang personel Polsek Medan Sunggal ditangkap Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut atas kepemilikan 1 kilogram (kg) sabu-sabu.
 
Oknum polisi tersebut adalah Brigadir WSS yang bertugas di bagian Unit Reskrim. Penangkapan terhadapnya dilakukan setelah dua kurirnya tertangkap tangan menjual barang bukti tersebut.
 
Kurir tersebut berinisial MPM alias Antonius (39) warga Jalan Udara Gang Rukun, Kecamatan Berastagi, Tanah Karo dan P alias Gendut (26) warga Jalan Gunung Leuser Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
 
Dari kedua kurir, polisi menyita barang bukti berupa sabu 1 kg dibungkus plastik merek Guanyiwang warna kuning, HP merk OPPO milik MPM alias Antonius, satu HP VIVO milik P alias Gendut, HP Samsung milik P alias Gendut, sepeda motor Revo BK 4519 AEY, HP merk OPPO milik Brigadir WSS dan mobil Avanza BK 1217 CA milik Brigadir WSS.
 
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan dua hari (22-23 April 2021) dengan penyamaran di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, tepatnya di depan Binjai Super Mall.
 
"Pada Kamis malam (22/4/2021) pukul 23.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta dilakukan penangkapan terhadap P alias Gendut dan MPM alias Antonius dengan barang bukti 1 kg sabu. Interogasi awal, keduanya mengaku sabu-sabu diperoleh dari Brigadir WSS," ujar MP Nainggolan, Kamis (29/4/2021).
 
Kemudian lanjut Nainggolan, pada Jumat (23/4/2021), Kanit I Subdit II Ditres Narkoba Polda Sumut berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap Brigadir WSS.
 
Selanjutnya, melakukan penggeledahan tempat tinggalnya di Jalan Maju Raya, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Namun, dari kediaman tersangka tidak ditemukan barang bukti lainnya dan hasil tes urinenya negatif.
 
Akan tetapi, berdasarkan pengakuan Brigadir WSS, sabu diperoleh dari informan berinisial ZUL (DPO) sekira pertengahan Januari 2021. 
 
Setelah diterima, sabu disimpannya dengan cara ditanam di belakang rumah orang tuanya di Jalan Gunung Lauser, Kelurahan Tanah Merah, Kota Binjai. Sekira Maret 2021, Brigadir WSS menyuruh keponakannya P alias Gendut mencari pembeli.
 
"Ketika itu sudah dua kali gagal untuk transaksi," sebut Nainggolan.
 
Lalu pada Kamis (22/4/2021), Brigadir WSS menyerahkan lagi sabu kepada P alias Gendut di belakang Binjai Super Mall, setelah adanya pembeli yang sepakat dengan harga Rp 450 juta yang dibayar tunai. Saat itulah tersangka P alias Gendut ditangkap bersama rekannya MPM alias Antonius.
 
Dalam gelar perkara yang berlangsung Senin (26/4/2021) sore disimpulkan bahwa Brigadir WSS dan dua tersangka lainnya telah cukup unsur melakukan tindak pidana narkotika. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Penyidik kini melakukan pengembangan jaringan dan mencari tersangka ZUL (DPO). Selain itu, menganalisis percakapan dan pesan ponsel para pelaku serta koordinasi dengan Bidang Propam Polda Sumut dan Polrestabes Medan. (*)
 
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel