Diduga Melakukan Pencabulan, Warga Pelawi Selatan Ditangkap Masyarakat

Foto : M Yusuf terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur

DikoNews7 -
 
Diduga telah melakukan pencabulan (sodomi) terhadap anak di bawah umur, seorang warga yang tinggal di Dusun IV Pelawi Seberang, Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumut, ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek P Brandan.

Adapun terduga pelaku, M Yusuf alias Yusuf (34) seorang pengangguran, dirinya ditangkap warga tak jauh dari kediamannya.

Informasi yang dirangkum Dikonews7.com. Minggu (9/5/21) pagi sekitar pukul 08.30 wib, Kepala Dusun setempat bernama Suyatno, mendapat kabar bahwa ada warganya yang masih berusia di bawah umur berinisial FS (11), MA (10) dan MAH (11) disodomi oleh M Yusuf alias Yusuf.

Dimana aksi bejat ini terjadi di sebuah pondok yang berada di pinggir sungai mati, Dusun IV Pelawi Seberang, Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan, Langkat.

Atas laporan ini, Suyatno bersama warga lainnya berusaha mencari dan menangkap Yusuf, saat ditangkap M Yusuf berkilah tidak melakukan perbuatan bejat tersebut, namun berdasarkan keterangan korban, Yusuf tidak bisa mengelak, hingga membuat masyarakat emosi.

Warga yang sudah emosi dan marah berusaha menghakimi Yusuf, namun emosi warga sempat diredam, dan Yusuf diserahkan ke Polsek P.Brandan.

"Manusia laknat itu, dibulan Ramadhan seperti inipun dia berbuat seperti itu, apa tidak geram kita, biarkan aja dia mendekam di sel biar tau rasa dia,,,,,", ucap beberapa warga dengan nada emosi.

Sementara itu Kapolsek P Brandan AKP PS Simbolon SH melalui Kanit Reskrim Iptu Relapang Sitepu SH MH, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.

"Benar ada seorang warga ditangkap terkait dugaan pencabulan (sodomi). Guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, kasus ini kita limpahkan ke unit PPA, saat ini pelaku berserta korban sudah di bawa ke unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat," ucap Kanit Reskrim Iptu Relapang Sitepu SH MH. 
 
Reporter : Kurnia02
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel