Kapolres Batubara Laksanakan Cek Pos PAM, Pengendara Luar Profinsi Wajib Rapid Test dan Swab Antigen

Foto : Kapolres Batubara Laksanakan Cek Pos PAM

DikoNews7 -
 
Sesuai arahan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs Rz Panca Putra Simanjuntak MSi agar setiap perbatasan melanjutkan operasi penyekatan perbatasan sampai dengan 31 Mei 2021, lebih maksimal pengamanan pemudik yang keluar dan masuk lintas Profinsi Riau Medan dan Medan Riau.dengan mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang di bawa dari daerah luar.

Kapolres Batubara AKBP  Ikhwan Lubis SH MH yang memantau dan Cek langsung Pos PAM mengatakan untuk pengendara yang melintas di berbatasan Asahan dan Batubara dan sebaliknya Medan Tebing Tinggi dan Kab Batubara agar mengikuti peraturan Chack Point, seperti menunjukan surat keluar-masuk (SIKM) atau Rapid test dari kedokteran.

Yang tidak memiliki surat kita persilahkan putar balik dan yang ada dokumen juga harus melakukan tes Swab Antigen yang kami sediakan di pos PAM di setiap perbatasan Kab Batubara.

Kebanyakan yang kita periksa saat ini kendaraan yang ber plat Nomor Polisi luar kota Medan. Kami melakukan pemeriksaan perlengkapan dan membawa para penumpang dan pengendara untuk cek Rapid test Swab Antigen agar bisa mengetahui kalau para pemudik yang berada dari luar daerah di jamin tidak Reaktif atau pun Positif Covid-19.

Hal ini akan terus kami lakukan dari perpanjangan hari ini Rabu (26/5/2021) Sampai (31/5/2021), ungkap Kapolres Batubara AKBP Ikhwan. 
 
Reporter : Boim 
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel