KPU Tetapkan H Edimin - Ahmad Padli Tanjung, Bupati/Wakil Bupati Labusel 2021-2024

Foto : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labusel

Dikonews7 -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labusel terpilih Nomor urut 2, H Edimin - Ahmad Padli Tanjung menjadi Bupati dan Wakil Bupati Labusel terpilih, di di Convention Hall Hotel Grand Suma, Desa Sisumut Kotapinang Kab Labusel, Provinsi Sumatera Utara,  Sabtu (01/5/2021).

Pleno penetapan yang di gelar KPU Labusel  sesuai dengan tahapan yang diatur dalam aturan dan perundang undangan, pada pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 16 TPS pilkada labusel 2020 pasca hasil putusan MK.

Sebelum penetapan KPU juga telah melaksanakan Rapat pleno rekapitulasi Selasa (27/4) lalu, KPU Labusel dan telah  mengeluarkan  hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2020. Pasangan Edimin - Ahmad Padli Tanjung, dinyatakan meraih suara terbanyak dengan 65.793 suara.

Ketua KPU Labusel Efendi Pasaribu kepada awak media ketika dikonfirmasi terkait adanya upaya pengaduan calon yang kalah yakni 03 Hj. Hasnah – Kholil Jufri kembali ke MK, dikatakanya bahwa penetapan rapat pleno tersebut merupakan tahapan yang sudah ditetapkan dalam proses pelaksanaan PSU. Karena itu, pihaknya tidak terpengaruh dengan adanya upaya hukum yang kembali ditempuh salah satu pasangan calon, pasca pelaksanaan PSU 24 April yang lalu.

"Kita berpedoman pada SK tahapan yang sudah ditetapkan. Masalah ada paslon yang kembali mendaftar ke MK, itu sah-sah saja, hak mereka. Namun itu tidak mempengaruhi kita dalam melaksanakan tahapan yang sudah ditetapkan," Kata Ketua KPU itu

Sementara Bawaslu mendukung hasil rapat pleno penetapan KPU Labusel kepada calon yang menang, pihaknya Bawaslu tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan KPU terkait penetapan pemenang Pilkada ini

"Menurutnya bahwa, PKPU nomor 19 itu hanya berlaku sebelum PSU dilaksanakan. Setelah PSU, belum ada saya temukan regulasi yang mengatur itu," Dikatakan Ketua Bawaslu itu pada awak media

Ahmad Hajiddin Menjelaskan  pihaknya tidak menganggap penetapan KPU ini sebagai suatu yang perlu diperdebatkan. Menurut Hajiddin, keputusan KPU bisa kapan saja dibatalkan MK, jika MK menganggap telah terjadi kecurangan.

"Saya rasa ngak ada yang perlu dipermasalahkan dan telah dilaksanakan penetapan sesuai aturan” Ujarnya.

Perolehan suara masing masing Calon bupati dan wakil bupati pilkada  labuhanbatu Selatan tahun 2020 yakni 5 pasangan ikut menjadi kontestasi pilkada Labusel

1. Nurdin Siregar-Husni Rizal Siregar: 8.121 suara
2. Edimin-Ahmad Padli Tanjung: 65.793 suara
3. Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap: 65.422 suara.
4. Mangayat Jago Ritonga-Jon Abidin Ritonga: 11.056 suara
5. Maslin Pulungan-Fery Andika Dalimunthe: 4.730 suara

Pasangan nomor urut 2, H Edimin - Ahmad Padli tanjung meraih suara terbanyak dan KPU Labusel menetapkan sebagi bupati/wakil bupati Kab. Labusel periode 2021-2024.

Reporter : Zen Ritonga
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel