Sesuai Surat Edaran Mendagri, Masyarakat Jangan Mudik, Pejabat Dilarang Open House

Foto : Bupati Langkat Terbit Rencana PA membacakan Surat Mendagri tentang pelarangan mudik Lebaran

DikoNews7 -
 
Nekat Mudik melintasi wilayah Kabupaten Langkat, pasti putar balik. Pelarangan mudik ditetapkan dari tanggal 26 April sampai tanggal  17 Mei 2021.
 
"Jangan mudik untuk hindari Klaster baru Covid-19, masih nekat mudik putar balik, kita tegas dalam hal ini," ucap Bupati Langkat Terbit Rencana PA dengan tegas, di Stabat, Rabu (5/5/21).
 
Pelarangan mudik selama 22 hari ini, kata Bupati kesepakatan bersama sesuai intruksi pemerintah pusat dan Sumut, selain itu, seluruh pejabat dan ASN di Langkat juga dilarang melakukan open house atau halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. 
 
Pelarangan ini, berdasarkan  Surat Edaran (SE) Mendagri Tito Karnavian Nomor 800/2784/SJ tentang pelarangan buka bersama selama ramadhan dan open house atau halal bihalal Hari Raya Idul Fitri 1442 H Tahun 2021, terbit pada 4 Mei 2021.
 
"Kegiatan buka puasa bersama yang dilarang, jika melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 orang selama bulan ramadhan 1442 Hijrah," terang Bupati Langkat Terbit Rencana PA. 

Sebelumnya, Kadis Kominfo Langkat, H.Syahmadi, mengatakan. Bupati Langkat juga sudah menyampaikan himbauan pelarangan puasa, melalui Surat Edaran Bupati Langkat Terbit Rencana PA, No. 451.13-721/Kesra/2021, untuk seluruh masyarakat Langkat.
 
Tidak melaksanakan kegiatan yang mendatangkan masyarakat secara massal, seperti acara tabligh akbar, buka puasa bersama, maupun takbiran keliling.

"Ini untuk kebaikan bersama, menjaga diri dari penularan dan penyebaran Covid-19. Jadi diharapkan masyarakat dapat mematuhi berdasarkan kesadaran yang tinggi," pinta Kadis Kominfo Langkat. 
 
Reporter : Kurnia02
Editor : Diko




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel