Adelin Lis Ditangkap, Diharapkan Jadi Pemicu Cari DPO Lain

Foto : Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang juga anggota di Badan Anggaran DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni. (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

DikoNews7 -

Buronan kelas kakap kasus pembalakan liar di Mandailing Natal, Sumatera Utara Adelin Lis berhasil ditangkap tim Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini disebut bisa jadi pemicu untuk menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) lainnya.

"Untuk kejaksaan, saya juga minta agar jangan berhenti di sini pengejarannya, tapi tolong dilanjutkan dengan pengejaran DPO-DPO lain yang kini masih bersembunyi," ucap Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Senin (21/6/2021).

Dia mengungkapkan, penangkapan Adelin Lis sebuah prestasi dari Kejagung dan bentuk keseriusan instansi tersebut.

"Ini menunjukkan kinerja kejaksaan yang memang sungguh-sungguh dalam menangkap para buronan kelas kakap di tanah air," ungkap Sahroni.

Dirinya optimis Kejagung mampu berkerja lebih baik dari sekarang dan tidak akan berhenti mengejar para DPO.

"Saya yakin, kejaksaan dengan segala sumber dayanya yang mumpuni akan mampu melaksanakan tugasnya dengan lebih baik lagi," kata politikus NasDem ini.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menempatkan sementara buron Adelin Lis di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Hal tersebut dalam rangka menerapkan aturan protokol kesehatan Covid-19.

"Terpidana Adelin Lis akan ditahan sementara untuk mengikuti karantina kesehatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan," tutur Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (20/6/2021).

Menurut Leonard, Adelin telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen Covid-19 di Rutan Salemba. Hasilnya, buron kasus pembalakan liar sejak 2008 itu dinyatakan sehat dan negatif virus Corona.

"Pemulangan buronan Adelin Lis akhirnya berhasil dilaksanakan berkat kerja sama, soliditas dan sinergi berbagai pihak yang berkontribusi, baik di lingkup Pemerintah Indonesia, maupun Pemerintah Singapura," jelas Leonard.

Adelin Lis ditangkap di Singapura pada 4 Maret 2021 karena pemalsuan paspor atas nama Hendro Leonardi. Persidangan Singapura menjatuhi hukuman kepada Adelin Lis berupa denda 14.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 140 juta dan dideportasi dari Singapura.

Editor : Diko

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel