Bawa 148 Kilogram Ganja, Warga Gayo Lues Diserahkan ke Polrestabes Medan

Foto : Petugas amankan barang bukti ganja

DikoNews7 -

Seorang warga Gayo Lues harus berurusan dengan pihak berwajib setelah usahanya membawa ganja seberat 148 kilogram (kg) digagalkan oleh petugas dari Komando Rayon Militer (Koramil) Percut Sei Tuan pada (20/5/2021) lalu.

Komandan Daerah Militer (Kodim) Medan, Letkol Inf Agus Setiandar menyebutkan, pria berinisial M tersebut diamankan saat membawa ganja menggunakan mobil Innova Ribbon warna hitam.

"Dari dalam mobil M didapati ganja sebanyak 144 bal dengan berat 148 kilogram, yang dimasukkan ke 5 karung goni besar," katanya saat memaparkan kasus penangkapan di Mapolrestabes Medan, Senin (14/6/2021).

Saat dimintai keterangan lebih rinci, Agus menyampaikan, bahwa M menerima ganja tersebut dari seseorang berinisial T di Gayo untuk diantar ke Kota Medan.

"Dalam perjalanan, M dituntun oleh seseorang menuju Medan, namun sayang yang menunjukkan jalan itu berhasil melarikan diri. Sampai sekarang, petugas terus melakukan pengejaran, dan tersangka mendapatkan upah tujuh juta rupiah dan baru dibayar satu juta rupiah," jelas Agus.

Penangkapan berawal saat Sertu Eliezer Sitorus yang sedang melintas mengamankan warga yang dikeroyok di Jalan Medan – Batangkuis.

Saat kedua pihak dibawa untuk berdamai, salah seorang warga yang dibawa ke Koramil di dalam mobilnya melihat ada sesuatu yang mencurigakan dan petugas langsung memeriksanya.

"Setelah diperiksa, di dalam mobil tersebut adalah ganja, yang dikemas ke dalam 5 karung goni," ujar Agus.

Sementara barang bukti lainnya yang dibawa ke Koramil, yakni satu unit mobil Innova Reborn dan satu unit telepon genggam.  (odi)

Editor : Diko

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel