Razia THM, Polisi Angkut 71 Orang, 51 Orang Positif Gunakan Narkoba

Foto : Polrestabes Medan amankan pengguna narkoba

DikoNews7 -

Polrestabes Medan, bersama Satgas Covid-19, TNI, Satpol-PP, dan Dinas Kominfo melakukan razia di salah satu tempat hiburan malam yang masih beroperasi di masa Covid-19 di Jalan Adam Malik, Kota Medan. Minggu (13/6/2021) dini hari.

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko mengatakan, tempat hiburan tersebut beroperasi dengan modus menghubungi pelanggannya. Sehingga hanya pelanggan tertentu yang bisa hadir.

“Jika kalau  dilihat, tampak dari depan pintu tertutup, lampu dimatikan, dan juga dikunci, sehingga seakan-akan tidak beroperasi,” ujar Riko saat pemaparan di Polrestabes Medan, Senin (14/6/2021).

Lebih lanjut Riko menyebutkan, informasi awal dari para karyawan  menyebutkan bahwa mereka tetap beroperasional selama ada perintah dari manajernya, RG alias Kiki, mulai jam 13.00 WIB sampai jam 5 pagi.

"Setelah kita melakukan pengecekan, penggeledahan, kita menemukan ada 285 Butir obat berbentuk pil yang kita duga narkotika atau sering dikenal dengan ekstasi atau inex," katanya.

Selain itu, Riko menjelaskan, dari hasil tersebut, setelah dilakukan pengecekan, sebanyak 71 orang dibawa ke Polrestabes Medan, untuk melakukan tes urine. Dari pengunjung tersebut, 51 orang dinyatakan positif amphetamine dan Methamphetamine atau positif ekstasi atau inex dan juga sabu-sabu.

"Jadi modusnya waiters menawarkan kemudian tamu atau costumer yang ada di room pesan kemudian barang diantar. Yang ngantar karyawan yang lain lagi dengan harga Rp300.000 per butirnya dan disimpan di tempat-tempat permen atau pun  botol-botol  seperti yang ada di depan ini," jelasnya.

Dari hasil razia itu, petugas berhasil mengamankan buku penjualan, buku reservasi, bon kasir, captain order, kunci-kunci, DVR dari cctv, dan juga uang hasil dari penjualan ekstasi sejumlah Rp17.200.000. (odi)

Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel