Bupati Langkat : Peserta Vaksin Wajib Ikut Vaksinasi II, Jika Menolak Dikenakan Sanksi

Foto : Bupati Langkat Terbit Rencana PA

DikoNews7 -

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No.14 Tahun 2021, tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Bupati Langkat Terbit Rencana PA terus menghimbau masyarakatnya untuk mengikuti vaksinasi hingga dosis ke dua (II). Bagi masyarakat yang sudah menjadi peserta vaksin, wajib mengikuti vaksinasi.

Hal ini disampaikan Bupati Langkat Terbit Rencana PA, di kediaman pribadinya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumut, Selasa (29/6/21).

"Mari bersama kita menjadi peserta vaksin, serta mengikuti vaksinasi hingga dosis kedua, Jadi vaksinasi ini demi keselamatan dan kebaikan kehidupan bersama," ucap Bupati.

Lebih lanjut dikatakan Bupati, berdasarkan Pepres RI No.14 Tahun 2021, disebutkan pada Pasal 13A (4) berbunyi, bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi dikenakan sanksi administratif berupa;

a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial,
b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah
c. Denda.

Jadi, vaksinasi bertujuan untuk menghentikan penyebaran Covid-19. Hilangnya pandemi ini, akan membuat kehidupan kembali normal serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi kerakyatan, ungkap Bupati Langkat Terbit Rencana PA.

Sementara itu, Jubir Covid-19 Kabupaten Langkat dr. Azhar Zulkifly menjelaskan, dari data per 28 Juni 2021, Langkat telah memvaksin 43.780 orang. Terdiri dari tenaga kesehatan 3.885 peserta, pelayanan publik 24.803 peserta, Lansia 4.248 peserta, masyarakat rentan 5.647 peserta dan masyarakat umum 5.197 peserta.

Dimana peserta vaksin tersebut, termasuk vaksinasi yang diselenggarakan oleh Polres Langkat bersama Pemkab Langkat, dan vaksin yang dipakai hingga saat ini masih bermerek Sinovac, dimana keamanan dan kehalalannya sudah teruji.

Sebab, sudah melalui serangkaian tahap pengujian secara klinis fase III oleh pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan Kemenkes RI, dinyatakan aman untuk digunakan.

Lebih lanjut dikatakan, kehalalannya juga sudah teruji secara klinis oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Melalui Fatwa MUI Nomor: 02 Tahun 2021 Tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Science Co. LTD China dan PT Bio Farma (Persero), MUI menyatakan bahwa vaksin tersebut hukumnya suci dan halal.
 
"Dinkes Langkat selalu menyiapkan tenaga medis yang memiliki kredibilitas, untuk memeriksa dan menskrining  kesehatan setiap orang yang akan divaksin. Ini bertujuan guna mengetahui apakah peserta tersebut, dapat divaksin, tidak dapat divaksin atau ditunda untuk melakukan vaksinasinya," jelas dr. Azhar Zulkifly.

Sebelumnya, Plt. Kadis Kesehatan Langkat dr.Juliana menjelaskan, vaksinasi diberikan dua dosis atau dua tahap kepada setiap orang.

Sebab, inkubasi vaksin pertama, hanya membentuk 50 persen anti bodi. Jadi vaksinasi tahap dua, untuk membentuk anti bodinya 100 persen.

Hal ini dikarenakan, suntikan dosis pertama hanya mengaktifkan dua jenis sel darah putih, yakni sel B plasma dan sel T. Dimana sel B plasma fokus membentuk antibody. Sedangkan untuk sel T yang  secara khusus dirancang untuk mengidentifikasi patogen tertentu.

“Jadi diperlukan suntikan dua dosis,  untuk memaparkan  kembali molekul antigen pada patogen virus. Guna memicu sistem kekebalan dan meningkatkan kekuatan respons imun yang sebelumnya sudah terbentuk,” terangnya Plt. Kadis Kesehatan Langkat dr.Juliana.

Reporter : Kurnia02

Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel