Dinas Perkim Batu Bara MoA Antara Fakultas Teknik UISU

Foto : Bupati Zahir photo bersama usai kegiatan MoA antara Fakultas Teknik UISU. (Erwin)

DikoNews7 -

Pemerintah kabupaten Batu Bara melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) menerima rombongan Fakultas Teknik Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) untuk penandatanganan Memorandum ofAgreement (MoA) di Aula Rumah Dinas Bupati Komplek PT Inalum Tanjung Gading kecamatan Sei Suka, kabupaten Batu Bara, Rabu (23/06/2021).

MoA ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum ofUnderstanding (MoU) UISU dengan Pemkab Batu Bara. Dengan tujuan untuk melaksanakan hubungan kerja kelembagaan antara kedua belah pihak dalam pemaparan hasil kajian pusat studi transportasi dan prasarana publik lembaga penelitian UISU dalam penanganan pembangunan penataan kawasan kumuh.

Dalam kegiatan MoAturut di hadiri Bupati Batu Bara Ir H Zahir MAP, Rektor UISU DR H Yanuar Jamaludin MAP, Ketua Lembaga Penelitian UISU Prof Dr Jr Nurhayati MP, Asisten II Pemkab Batu Bara Sahala Nainggolan, Kepala Dinas Perkim Batu Bara Norma, serta Anggota DPRD Batu Bara Dapil 2.

Rektor UISU DR. H. Yanhardalam pemaparan, ini merupakan lanjutan dari MoAantara UISU dengan Pemkab Batu Bara. Riset yang dikerjakan dari Desember sampai Mei.

Di jelaskannya, Penataan desa Kumuh di mulai dari Desa Bandar Rahmat kecamatan Tanjung Tiram. Hal ini di tinjau dari beberapa aspek di antaranya : dari asfeksejarah, mendukung program nasional membangun dari desa sesuai dengan semboyan “Membangun Desa Menata Kota”. Termasuk dalam pengembangan Kawasan Industri Nasional dan di tetapkan sebagai kampung Keluarga Berencana (KB) berkualitas.

“Semoga laporan ini dapat memberikan manfaat peningkatan pembangunan, dan di harapkan kepada anggota DPRD Batu Bara serta masyarakat Desa Bandar Rahmat dapat mendukung kajian ini,“ pinta Rektor UISU DR H Yanhar.

Sebelumnya, Bupati Batu Bara Ir H Zahir MAP dalam sambutannya mengatakan, saya dan Pemkab Batu Bara mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) yang telah melakukan riset ini secara gratis.

“Dengan adanya pengkajian ini mudah-mudahan akan di berikan anggaran pembangunan penataan dari Pemerintah Pusat,“ ujar Zahir.

Di sebutkan Zahir, pedoman penataan kawasan kumuh pada Permen PUPR Nomor 14 / PRT / M 2018 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

Lanjut Zahir, riset merupakan acuan untuk perbaikan, sehingga pembangunan yang akan memperoleh hasil yang maksimal. Dari data yang diberikan oleh pihak UISU Desa Bandar Rahmat mendapat 46 poin kategori daerah kumuh, yang berarti sebagai desa kumuh tingkat sedang.

“Untuk itu Pemkab Batu Bara akan berupaya memberbaiki poin demi poin agar Desa Bandar Rahmat tidak lagi menjadi kawasan kumuh di kabupaten Batu Bara,“ tegas Bupati Batu Bara Zahir.

Reporter : Erwin

Editor : Diko

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel