Jamaah Masjid Nurul Ikhwan Minta Poldasu Segera Proses Laporan Penggelapan Dana BKM
Foto : Pengurus BKM Nurul Ikhwan
DikoNews7 -
Dana ganti rugi bangunan masjid sebesar Rp 3.886.536.000,- dari Kementerian PUPR kepada BKM Masjid Nurul Ikhwan terkait pelebaran Jalan Kapten Sumarsono Desa Helvetia Kec Labuhan Deli Kab Deli Serdang, yang diduga kuat telah digelapkan oleh ketua BKM Masjid Nurul Ikhwan yang lama H Agus Salim SE dilaporkan Afrizal Muin ke Poldasu.
Afrizal Muin sebagai Wakil Ketua BKM Masjid Nurul Ikhwan yang juga telah habis masa jabatanya melaporkan dugaan penggelapan ini, karena tidak adanya laporan pertanggung jawaban Ketua BKM Masjid Nurul Ikhwan yang lama yaitu H. Agus Salim, SE kepada jamaah masjid.
Bukti tanda terima laporan Afrizal Muin Kepoldasu tertuang dalam STTLP Nomor : 1308/ VII/2020/SUMUT/SPKT II tertanggal 20 Juli 2020.
Menurut Afrizal sampai saat ini laporan tersebut belum ada hasilnya
padahal telah lama dilaporkan, untuk itu dia beserta Ketua FUI Sumut
Ustazd Drs Indra Suheri MA dan perwakilan FUI DPC Kec Labuhan Deli, sengaja datang ke Krimmum Poldasu untuk mempertanyakan hasil dari
penyidikan polisi. Kamis (03/06/2021) Pukul 11. 30 WIB.
Afrizal mengungkapkan kasus ini seperti jalan ditempat, "kasus ini telah lama dilaporkan, tetapi belum juga ada titik terang tentang pengungkapan kasus ini. Terkesan jalan ditempat. Kedatangan kami kemari (Poldasu red) untuk mempertanyakan sudah sampai sejauh mana pengungkapan kasus ini". Ujarnya.
Menurutnya, dari buku rekening sudah terlihat jelas t ada penarikan dana yang sangat signifikan oleh Agus Salim. Hanya dalam hitungan 3 minggu, dana yang diterima dari kementerian PUPR tersebut diduga telah berpindah kerekening pribadi Agus Salim.
"Nota, tanda terima dan buku rekening BKM Masjid Nurul Ikhwan sudah kami serahkan sebagai alat bukti pada waktu membuat laporan. Hanya yang kami herankan sampai saat ini penyidikanya terkesan lambat". Ujar Afrizal sembari menunjukkan copy alat bukti laporan.